Isu 'Gibran Jo-Gate' Bukti Sang Wapres Bukan Siapa-siapa Tanpa Bayangan Jokowi, Kata Eks Wamenkumham
Kredit Foto: Istimewa
Kutukan dinasti politik tampaknya sedang mengejar Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia disebut-sebut akan terseret skandal memalukan terkait ketidaklengkapan dokumen ijazah sekolah menengah atas yang menjerat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana memprediksi bahwa pusaran badai pemakzulan ini pada akhirnya akan menyeret, menguliti, dan menghancurkan sisa-sisa warisan politik dari Jokowi.
Baca Juga: PKS Punya 'Kartu Truf' Strategis di Parlemen untuk Muluskan Jalan Pemakzulan Wapres Gibran
Baginya, polemik ini jauh melampaui urusan selembar kertas akademik. Denny secara berani dan provokatif mencetuskan istilah baru untuk mendeskripsikan skandal ini: "Gibran Jo-Gate". Ia merupakan sebuah akronim dari Gibran dan Jokowi.
"Dulu ada gate-gate yang mewarnai skandal kenegaraan kita. Gate itu bahasa asing maknanya skandal. Sekarang ya karena ini terkait Gibran dan Jokowi. Saya menyebutnya Gibran Jo-Gate (Gibran Jokowi Gate)," tegas Denny dikutip, Kamis (15/10/2026).
Denny membeberkan bahwa ide penamaan ini lahir dari diskursus panjang dalam sebuah diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar bersama Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di DPP PKS.
"Saya bilang ini bukan sekadar ijazah. Saya menyebutnya Gibran Joget, bukan Ijazah Gate. Gibran bin Jokowi Gate, disingkat Gibran Joget. Tulisannya Jo-Gate," kata Denny.
Alasan fundamental di balik penamaan ini menukik langsung pada realitas politik yang sangat telanjang. Denny menilai bahwa seluruh rangkaian dugaan manipulasi aturan, mulai dari putusan tentang batas usia hingga pendaftaran yang meloloskan dokumen tak wajar, mustahil terjadi tanpa adanya intervensi dan bayang-bayang kekuasaan Jokowi.
Bagi Denny, membedah kasus ini tanpa mengadili peran politik mantan presiden itu adalah sebuah kebutaan sejarah.
"Gibran tanpa ayahnya ya boleh dikatakan bukan faktor politik yang signifikan. Yang menjadi faktor lebih signifikan adalah Jokowi-nya," pungkas Denny.
Adapun Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyebut putusan terkait keabsahan dokumen pendidikan wapres sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres pada pilpres sebelumnya, tak bisa dijadikan alasan pemakzulan.
Syahganda mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan ataupun dinamika kasus ini. Ia menyinggung kasus ini bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum. Namun, ia tak merinci alur politik atau hukum apa yang dimaksud.
Baca Juga: Bukan Hal Remeh, Aroma Polemik Ijazah Gibran Mirip Awal Kejatuhannya Gus Dur
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: