Kredit Foto: Ist
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, mempertanyakan belum dipanggilnya Jokowi oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga sidang keempat.
dr. Tifa menduga ada skenario di balik belum dikirimkannya surat panggilan kepada pelapor. Ia menyampaikan hal itu dalam podcast program Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang tayang pada 24 Oktober 2026.
Menurut dr. Tifa, pihaknya telah berulang kali menanyakan alasan JPU tidak menghadirkan pelapor di persidangan. Karena tidak mendapat jawaban yang memuaskan, tim kuasa hukumnya mengadukan persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Pada sidang keempat, Kamis (22/10/2026), timnya menanyakan langsung kepada JPU apakah surat panggilan resmi untuk Jokowi sudah pernah dikirimkan. Menurut dr. Tifa, jaksa menjawab belum.
“Ternyata mereka menjawab belum,” kata dr. Tifa.
Ia mempertanyakan alasan JPU belum mengirim surat panggilan hingga persidangan keempat. “Berarti ada pada niat dari JPU, memang mereka bersengaja sidang keempat pun belum bersurat,” ujarnya. “Ini kan big question mark, ada apa nih?”
dr. Tifa juga mempertanyakan sikap majelis hakim yang dinilainya tidak memerintahkan JPU menghadirkan pelapor, meskipun pihaknya telah mengajukan permintaan. Ia turut menyoroti tidak adanya pertanyaan mendalam dari hakim mengenai alasan jaksa belum memanggil Jokowi.
Menurut dr. Tifa, JPU beralasan bahwa KUHAP memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menentukan saksi yang dihadirkan. Ia menilai ketentuan dalam KUHAP baru tersebut perlu diuji di Mahkamah Konstitusi.
dr. Tifa menduga belum adanya surat panggilan resmi merupakan jalan keluar yang sengaja disiapkan. Ia mengaitkan hal itu dengan pendapat ahli hukum Edi Hardum mengenai kemungkinan sanksi sembilan bulan jika pelapor telah dipanggil secara resmi dua kali tetapi tidak hadir.
Baca Juga: dr. Tifa Sebut Saksi Pihak Jokowi Masih Takut Bersumpah di Hadapan Al-Qur’an
Menurut dugaan dr. Tifa, kondisi tersebut bisa membuat persidangan dihentikan karena pelapor tidak hadir. Ia merujuk sidang Nikita Mirzani pada 20 Desember 2023 sebagai pembanding. Namun, ia tidak menyebut pihak tertentu yang diduga merancang skenario tersebut.
Selain pengaduan ke KY, dr. Tifa mengatakan timnya akan melaporkan persoalan ini ke Komisi Kejaksaan.
Ia juga berpandangan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan absolut sehingga pelapor semestinya diperiksa lebih dahulu, bukan setelah 11 saksi dihadirkan. Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kritiknya terhadap jalannya persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: