Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Denny Indrayana Tiba-Tiba Putuskan Cabut Gugatan Suket Ijazah Gibran: Kami Walk Out dari Sidang PTUN

        Denny Indrayana Tiba-Tiba Putuskan Cabut Gugatan Suket Ijazah Gibran: Kami Walk Out dari Sidang PTUN Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ada kejutan dalam sidang sengketa tata usaha negara terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

        Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya secara mendadak menyatakan walk out dan mencabut gugatan mereka pada Kamis (29/10/2026).

        Baca Juga: Sayuran dan Buah Saja Beli dari Luar Negeri, Professor NTU: Singapura Jauh Lebih Butuh Indonesia

        Keputusan pengunduran diri dari persidangan ini dipicu oleh sikap pihak tergugat yang dinilai tidak kooperatif dan menutup-nutupi fakta. Denny mengungkapkan bahwa tergugat tak kunjung menghadirkan satu pun bukti fisik atau dokumen yang menjadi landasan dasar diterbitkannya suket penyetaraan pendidikan milik Gibran. Padahal yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang merupakan pihak tergugat telah didesak oleh pengadilan.

        “Hari ini saya dan tim kuasa hukum mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran,” kata Denny.

        “Alasannya, Tergugat/Kementerian Pendidikan, setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apa pun yang menjadi dasar terbitnya suket," tegasnya.

        Ironisnya, di tengah kegagalan memberikan bukti autentik di hadapan majelis hakim, pihak tergugat justru melayangkan keberatan atas langkah pencabutan gugatan yang diajukan oleh Denny. Manuver kementerian yang menolak gugatan dicabut meski tak mampu memberikan bukti ini sontak memantik keheranan dan kecurigaan dari pihak penggugat mengenai adanya kejanggalan sistemik.

        “Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya suket, tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” ungkap Denny.

        Bagi Denny, insiden absennya bukti dokumen pendidikan wapres di ruang sidang hari ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan sebuah pola yang terus berulang.

        Ia secara gamblang merinci setidaknya ada tiga preseden hukum sebelumnya di mana dokumen ijazah tingkat Ssekolah menengah atas atau sederajat milik sang wakil presiden selalu berstatus 'gaib' alias disembunyikan dari pengawasan majelis hakim.

        Preseden pertama terjadi pada gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal. Kementerian Pendidikan dalam hal tersebut tidak menunjukkan bukti ijazah yang dipersoalkan.

        Kedua, dalam sengketa informasi publik yang dimohonkan oleh Bonatua Silalahi di Komisi Informasi. Dokumen krusial tersebut kembali tidak ditunjukkan.

        Ketiga, pada gugatan yang diajukan Mercy Sihombing. Instansi pemerintah menunjukkan sikap resisten yang sama.

        Baca Juga: Ulama Terawang Nasib Politik Wapres Gibran: Ini Enggak Lama Lagi, Insya Allah Paling 2 Bulan Lah

        "Sama, berkali-kali kami maupun majelis hakim meminta agar dihadirkan ijazah. Kementerian juga tidak menunjukkan bukti apa pun," tandas Denny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: