Kredit Foto: Trend Micro
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), menurut jaminan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ia menegaskan setiap putusan merupakan hasil proses yang melibatkan sembilan hakim konstitusi melalui mekanisme rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Kami sampai hari ini tidak pernah menggunakan Ai untuk bikin putusan. Bisa saya jamin 100 persen tidak ada," ucap Saldi dalam talkshow Open House dan Ngopi Bareng #Courtizen Jilid V di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Saldi menjelaskan bahwa penyusunan putusan dimulai setelah permohonan selesai disidangkan dan dibahas oleh sembilan hakim konstitusi. Masing-masing hakim kemudian menyusun legal opinion atau pendapat hukumnya sebelum proses penyusunan rancangan putusan dilakukan.
Dalam tahapan berikutnya, ditentukan hakim yang bertugas sebagai drafter atau penyusun rancangan putusan. Hakim tersebut bekerja bersama panitera pengganti untuk menyiapkan draf yang nantinya dibawa ke dalam RPH.
Di ruang permusyawaratan, draf putusan dibahas secara menyeluruh, termasuk pertimbangan hukum yang ditulis di dalamnya. Saldi mengatakan pembahasan dilakukan kata demi kata untuk mengetahui apakah ada pendapat hakim yang belum terakomodasi dalam rancangan tersebut.
"Dari RPH ini akan diketahui apakah ada pendapat hakim yang tidak dimasukkan dalam draf putusan tersebut. Dari situ, kemudian draft disusun bersama sehingga sulit ada intervensi AI di dalamnya," jelas Saldi.
Menurut dia, proses tersebut memungkinkan para hakim memeriksa dan menyusun pertimbangan hukum secara bersama-sama. Saldi juga menjelaskan bahwa putusan MK memuat dua tanggal, yakni tanggal ketika putusan ditetapkan dan tanggal ketika putusan diucapkan.
Ia menyampaikan penjelasan itu ketika menanggapi kekhawatiran mengenai penggunaan AI, termasuk kemungkinan teknologi tersebut menggantikan pekerjaan yang selama ini dilakukan manusia. Bagi Saldi, penyusunan putusan merupakan proses hukum yang tidak bisa dipisahkan dari pertimbangan dan tanggung jawab para hakim konstitusi.
Dalam kesempatan yang sama, Saldi mengakui dirinya termasuk orang yang khawatir terhadap penggunaan AI secara berlebihan. Ia berpendapat teknologi tersebut dapat dimanfaatkan selama hanya menjadi alat bantu dan tidak menggantikan kemampuan manusia dalam membaca, menulis, serta berkomunikasi.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Tak Fasum yang Rusak di Jakarta, Pramono Puji Mahasiswa
Saldi bahkan mengaku tidak menggunakan AI dalam aktivitasnya, kecuali kamus besar Bahasa Indonesia daring. Ia tidak ingin keahlian yang dimilikinya tergantikan oleh teknologi tersebut.
"Karena apa? karena saya tidak mau keahlian saya diganti oleh AI itu," ucapnya.
Pernyataan mengenai putusan MK itu disampaikan Saldi dalam kegiatan Open House dan Ngopi Bareng #Courtizen Jilid V untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda. Dalam forum tersebut, ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak bergantung sepenuhnya pada AI saat mengerjakan tugas akademik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama