Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suahasil Perketat Restitusi Pajak, Awasi Industri Padat Karya dan UMKM

        Suahasil Perketat Restitusi Pajak, Awasi Industri Padat Karya dan UMKM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan adanya pengetatan dalam penerapan aturan restitusi pajak di tengah pertumbuhan penerimaan pajak yang mencapai 24,1%. Meski demikian, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memperhatikan pengembalian pajak bagi sejumlah sektor usaha, terutama industri padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

        Dalam Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jumat (30/10/2026), Suahasil menyebut penerimaan pajak telah terkumpul sekitar Rp1.600 triliun. “Dan ini memang ada beberapa pengetatan di dalam penerapan aturan-aturan mengenai restitusi pajak,” ujar Suahasil.

        Ia mengatakan telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak agar restitusi untuk sektor tertentu tetap diperhatikan. Sektor tersebut meliputi industri padat karya, UMKM, tekstil, alas kaki, dan elektronik.

        Arahan tersebut disampaikan ketika pemerintah juga berupaya meningkatkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara. Suahasil menjelaskan, penerimaan negara berasal dari aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha.

        “Yang membayar adalah rumah tangga, yang membayar adalah dunia usaha, dan ini harus kita keluarkan untuk kebutuhan belanja, perlindungan sosial, dan infrastruktur” katanya.

        Baca Juga: Suahasil Perkirakan Defisit APBN Jebol Rp734 Triliun Sampai Akhir Tahun

        Baca Juga: Hampir Rp200 Triliun Anggaran APBN 2026 Digeser-Geser oleh Suahasil, Buat Apa?

        Meski aturan restitusi diperketat, pernyataan Suahasil menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberi perhatian pada pengembalian pajak bagi sektor usaha tertentu. Namun, ia tidak merinci bentuk pengetatan maupun perubahan mekanisme restitusi yang diterapkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: