PSI Curiga Ada 'Kekuatan Besar' di Balik Putusan MK dan MA Soal Gibran, Siapa Dalangnya?
Kredit Foto: BPMI
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menilai Denny Indrayana, Subhan Pala, dan Roy Suryo tidak memiliki kekuatan politik yang cukup untuk menggoyang posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Dian melalui akun X miliknya pada Selasa (3/11/2026), di tengah polemik yang kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait persoalan pendidikan Gibran.
“Denny Indrayana, Subhan P, Roy Suryo itu bkn siapa-siapa. Mereka tidak sebesar itu untuk bisa menggoyang kursi Wapres,” kata Dian.
Ia kemudian menduga dinamika hukum yang terjadi bukan sekadar persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan atau suket. Dian menyebut ada kekuatan politik yang lebih besar di balik proses hingga MK dan MA mengeluarkan putusan.
“Operasi politik yg bisa membuat MK tiba-tiba bersidang dan MA tiba-tiba memutus, itu bukan dari tangan kaum bumi tapi dari tangan dewa langitan. Ini bukan soal Suket, ini soal nafsu!,” tandasnya.
Polemik tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Perkara itu merupakan gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat ditunjukkan Gibran untuk disetarakan dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat.
Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sikap Prabowo Usai MA Putuskan Perkara Gibran!
Perkembangan berikutnya terjadi pada 30 Oktober 2026. Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat H. M. Subhan.
Dalam putusan tersebut, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka, yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy