Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan (suket) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersifat final. Upaya hukum yang tersisa hanyalah peninjauan kembali (PK), itu pun dengan syarat yang ketat.
Penjelasan tersebut disampaikan Mahfud dalam perbincangan dengan Rizal Mustary di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (2/11/2026).
Menurut Mahfud, putusan kasasi berarti perkara telah berkekuatan hukum tetap. “Putusan kalau sudah kasasi itu artinya final. Itu hanya bisa dilawan dengan upaya hukum luar biasa yang disebut PK,” ujarnya.
Mahfud menilai peluang PK dalam perkara ini sempit. Pengajuan PK mensyaratkan adanya novum, yakni bukti baru yang sebenarnya sudah ada saat proses berjalan tetapi belum terungkap. Padahal, kata dia, perkara ini telah diperiksa secara rinci sejak tingkat pertama.
“Dalam pandangan publik, semua sudah diperiksa di pengadilan. Bukan soal ijazahnya, tapi soal penggunaan suket itu sendiri,” kata Mahfud.
Mahfud menekankan perbedaan istilah dalam amar putusan MA. Berdasarkan putusan yang tercantum di situs MA, majelis hakim mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Menurut Mahfud, redaksi “dinyatakan batal” memiliki konsekuensi hukum berbeda dari “membatalkan”. Pernyataan batal berarti ex tunc, yakni dianggap tidak pernah ada sejak awal. Adapun pembatalan berlaku sejak putusan dibacakan, sehingga akibat hukum sebelumnya masih dianggap sah.
“Ini jelas bunyi putusannya: dinyatakan batal, harus ditarik dan dimusnahkan. Artinya dianggap tidak pernah ada. Berarti waktu pendaftaran itu tidak sah, tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketidakterpenuhan syarat itu baru ditemukan setelah perkara diperiksa dan diputus oleh MA.
Mahfud juga menepis argumentasi kelompok pendukung Gibran yang menyebut putusan tersebut tidak bisa berlaku surut. Menurutnya, larangan keberlakuan surut dalam UUD 1945 berkaitan dengan hak asasi manusia, khususnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, dan hanya berlaku dalam penuntutan pidana.
“Perdata dan tata usaha negara itu namanya gugatan, bukan penuntutan. Yang dilarang berlaku surut itu penuntutan, artinya hukum pidana,” jelasnya. Ia menyebut banyak ketentuan di bidang administrasi yang bisa berlaku ke depan maupun surut, tergantung bunyi aturannya.
Mahfud mengklaim sejumlah ahli hukum, termasuk yang selama ini membela Gibran, telah menyatakan perkara ini selesai. Ia menyebut nama Margarito Kamis, Prof. Juanda, dan Prof. Aan. Menurutnya, hanya pengacara dan kelompok relawan pendukung Gibran yang masih berupaya membelokkan makna putusan.
Ia juga menyebut kerancuan istilah hukum di masyarakat, seperti “ditolak” yang disamakan dengan “tidak dapat diterima”, atau “dikabulkan” dengan “diterima”.
Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sikap Prabowo Usai MA Putuskan Perkara Gibran!
Mahfud membagi tindak lanjut kasus ini ke dalam tiga kelompok. Pertama, hukum politik atau ketatanegaraan, yakni apakah Gibran harus berhenti, yang diputuskan melalui mekanisme politik seperti pengunduran diri atau pemakzulan oleh DPR. Kedua, hukum administrasi negara, yang sebagian sudah ditempuh dan sebagian masih berjalan. Ketiga, hukum pidana.
“Pilihan soal mundur atau dimundurkan itu politik. Silakan DPR mau apa. Kita bicara hukumnya di sini,” ujar Mahfud.
Ia berharap aspek pidana ditegakkan karena menurutnya perkara ini merusak keadaban berdemokrasi dan berhukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: