WE Online, Jakarta - Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Bu Karen diperiksa sebagai saksi. Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Menurutnya, Karen disinyalir mengetahui proses penunjukkan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat milik SKK Migas.?Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mempertanyakan alasan Pertamina yang tidak mau membeli hasil olahan kondensat dari TPPI berupa Ron88.
"TPPI itu akan membuat atau mengolah kondensat jadi Ron88 dan solar untuk dijual ke Pertamina tapi waktu itu Dirut Pertamina tidak mau membeli hasil (olahan) TPPI. Alasannya ini perlu diklarifikasi," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RP, DH dan HW.?DH diketahui merupakan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, RP mantan Kepala BP Migas. Sementara HW merupakan salah satu pendiri PT TPPI.
Dalam kasus itu, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla (saat itu).?Sesuai kebijakan Wapres bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina. Namun kenyataannya, TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2011.?Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009, padahal TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Achmad Fauzi