Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Velove Kaget OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Artis Velove Vexia mengakui kaget ayahnya, OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

        "Jujur sih kaget dan 'quite shock' karena ada hakim juga yang berkaitan dengan 'case'(kasus) ini dituntut empat tahun. Di sini 'case'-nya mereka yang terima uang dan pejabat negara statusnya lebih berat ya. Sementara papaku kan swasta tapi hukumannya lebih beratnya jauh gitu. Jadi kayak ada sentimen gitu," kata Velove di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/11/2015).

        Hari Rabu sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari OC Kaligis dan tim penasihat hukumnya.?"Aku mikir apakah karena papa selama ini selalu bertentangan dengan KPK, selalu ngomong kalau ada kejanggalan dengan KPK. Malah menerbitkan buku korupsi petinggi KPK, apakah itu alasan jaksa menuntut setinggi ini," tambah Velove yang mengenakan atasan warna putih tanpa lengan dan rokok sebatas lutut itu.

        Artis cantik tersebut pun mengaku sedih bila ternyata ayahnya harus di penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

        "Sedih lah ya kalau mengingat itu, nanti aku nangis. Biasanya kan sering ngobrol sama papa. Di luar kota pun masih ada komunikasi telepon, sedihnya itu, 'I know my dad so much'(saya sangat mengenal ayah). Lebih sedihnya karena di-treat(diperlakukan) tidak adil sih ya. Keluarga berpikir ini tidak adil banget," ungkap Velove.

        Velove pun mengaku kerap meminta ayahnya untuk menahan diri dalam mengkritik jaksa KPK salah.?"Kadang jujur aku bilang ke papa dengan nonton sidang itu kan papa 'speak up', kalau dari jaksa melakukan 'this is not right', dia ngomong. Tapi aku bilang 'Papa jangan, nanti malah mereka lebih sentimen. Diem saja'. Tapi kata papa kalau salah harus 'ngomong', kenapa takut," jelas Velove.

        Ia pun mengaku mengaku banyak berdoa untuk persidangan hari Rabu.?"Berdoa saja, kalau 'support'(dukungan) memang setiap ada kesempatan ke sidang atau rutan aku pasti datang. Ada teman-teman yang sudah di jalan mau kasih 'support' karena mereka kenal papa, ada juga yang pernah dibantu seperti Marshanda, Baim (Wong), Oliv (Zalianti)," tambah Velove.

        54 halaman OC Kaligis sendiri mengaku sudah menulis pledoi setebal 54 halaman.?"Kurang lebih 54 (halaman), itu intinya banyak fakta yang digelapkan. Contohnya si Dermawan Ginting yang suruh Garry ke sana, bukan OC Kaligis, tiba-tiba di halaman lain dibilang OC Kaligis," kata OC Kaligis.

        OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro tidak pernah mengaku bahwa uang yang diberikan mempengaruhi keputusan hakim.

        "Dia bilang tidak untuk keputusan. Itu saja, jadi ada bukti-buktinya, saya rekam semua kok kenapa tidak masuk. Kan semua pengacara yang suap hakim di bawah 5 tahun, saya kena 10 tahun, padahal itu 1.000 dolar loh saya kasih, tidak pantes banget," ungkap OC Kaligis.

        Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap tiga hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5000 dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2000 dolar AS sehingga totalnya 27.000 dolar AS dan 5000 dolar Singapura.

        Namun Kaligis hanya mengakui pemberian uang senilai 1.000 dolar AS kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

        Tujuan pemberian uang itu menurut jaksa adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

        Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Achmad Fauzi

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: