Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Registrasi Penertiban Kartu Prabayar Bentuk Teguran Terhadap Operator

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Pemberlakuaan registrasi penertiban kartu prabayar yang diterapkan mulai Selasa (15/12/2015) kemarin ternyata terindikasi sebagai teguran dari pemerintah terhadap operator.

        Menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Prihadi Kresna, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebenarnya telah memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Nomor 23/M.Kominfo/10/2005. Aturan ini memuat ketentuan registrasi kartu prabayar maupun kartu pascabayar.

        "Pemerintah hanya bicara tujuan dan niat baik (aturan BRTI yang baru). Sepuluh tahun itu (Permen Kemenkominfo tahun 2005), dua tahun pertama kita evaluasi, operator mengatakan mereka sanggup (melaksanakan Permen Kemenkominfo 2005), operator minta pemerintah tidak usah terlalu masuk sampai ke level distributor," jelasnya kepada Warta Ekonomi di Gedung Serba Guna Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

        Sambung Ketut, pemerintah waktu itu menunggu tindak lanjut operator atas Permen Kemenkominfo tahun 2005, namun kenyataannya para operator tidak berhasil melaksanakan aturan tersebut dengan optimal.

        "Mereka hanya berhasil di gerai-gerai untuk pelanggan pascabayar. Pascabayar kan diminta (dokumen identitas), pasca-kan lebih aman. Ternyata untuk prabayar hanya di gerainya saja yang diminta, kita semua mengalamilah," sambungnya.

        Sebagaimana diketahui, aturan baru mengenai penertiban registrasi prabayar termaktub dalam Surat Ketua BRTI Nomor 326/BRTI/X/2015. Aturan ini berintikan prosedur pelaksanaan registrasi prabayar dengan menggunakan sim tool kit (STK) 4444 yang disediakan oleh operator dengan menambahkan identitas penjual kartu prabayar. Sementara itu, pembeli kartu prabayar mesti memasukkan identitas berupa KTP atau dokumen identitas lainnya, meliputi SIM, kartu pelajar, dan paspor.

        Aturan ini pun memuat adanya pemberian sanksi oleh BRTI bila operator/distributor/subdistributor/outlet tidak menerapkan aturan registrasi prabayar yang diedarkan BRTI. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis dan/atau peninjauan kembali syarat dan ketentuan pendistribusian/penjualan kartu perdana prabayar.

        Terpisah, pengamat informasi dan telkomunikasi Heru Sutadi mengatakan penerapan sanksi hanya bisa dilakukan bila BRTI memilki keberanian untuk menerapkannya.

        "Sanksi bisa dijatuhkan BRTI kepada operator yang tidak comply terhadap regulasi yang ada, tergantung keberanian dan kemauan BRTI saja. Masyarakat rindu BRTI yang tegas dan independen sebab dalam tiga tahun terakhir tidak ada sanksi maupun teguran pada operator padahal ada beberapa operator yang tidak mematuhi aturan," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Febri Kurnia
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: