WE Online, Jakarta - Dua kapal perikanan asing (KIA) yang diduga berasal dari Filipina, KM Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny II, tertangkap tangan saat tengah melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Maluku Utara. Kedua kapal itu ditangkap tim aparat penegak hukum dari Kepolisian Daerah Maluku Utara saat berpatroli dengan Kapal KP Baladewa-8002 pada tanggal 18 dan 19 Desember 2015.
Kepala Pelaksana Harian Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satgas 115 Laksamana Madya Widodo yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI AL menyatakan KM Tuna Mandiri ditangkap pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 sekitar pukul 23.00 WIT.
"Saat itu KP Baladewa-8002 milik Pol Air Baharkam Polri tengah melakukan patroli di perairan Laut Halmahera dan mendeteksi sebuah kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan pada koordinat 01? 47? 891?? U -128? 47? 651?? T. Selanjutya dilakukan pengejaran dan penghentian terhadap kapal tersebut pada koordinat 01? 49? 453?? U -129? 02? 871?? T," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (24/12/2015).
Sementara itu, imbuhnya, KM Johny II ditangkap sehari kemudian (19/12/2015) sekitar pukul 06.00 WIT terdeteksi sedang melakukan penangkapan ikan pada koordinat 02? 38? 123?? U -128? 47? 751?? T dan? ditangkap pada koordinat 02? 59? 845?? U -128? 52? 145?? T sekitar Perairan Laut Halmahera.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat, KM Tuna Mandiri 02 diketahui berukuran 29 GT dan berbendera Indonesia, membawa abak buah kapal (ABK) 25 orang warga negara (WN) Filipina. Selain memasuki perairan Indonesia secara tidak sah, kapal tersebut juga telah terbukti membawa hasil tangkapan berupa ikan jenis tuna 100 ekor ukaran besar dan 200 ekor ukuran sedang," ungkapnya.
Selain itu, Widodo menambahkan bahwa juga ditemukan 24 unit perahu ketinting, 48 buah alat pancing, satu unit GPS, dan dua unit radio. Sedangkan di dalam KM Johnny II dengan muatan 15 GT ini terdapat ABK asal Filipina sebanyak 12 orang, juga ditemukan kurang lebih 25 ekor jenis tuna. Selain itu, ada sembilan unit perahu ketinting, 11 buah alat pancing, satu unit GPS, dan satu unit radio.
"Adapun dugaan pelanggaran yakni melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki dokumen yang sah serta ABK kapal tersebut adalah pekerja asing atau warga negara asing yang masuk wilayah Indonesia. Oleh karena itu, dapat dipidana karena melanggar Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sub Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 98 dan Pasal 69 ayat (4) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 2009 tentang Perikanan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini kedua kapal tersebut berada di Ternate Maluku Utara untuk proses lebih lanjut dan telah diterbitkan Laporan Polisi tertanggal 21 Desember 2015. Lebih lanjut, Widodo menjelaskan modus yang dilakukan adalah dengan membeli kapal-kapal dari Indonesia dan kemudian melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananan (WPP) Indonesia, mengunakan ABK berkewarganegaraan Filipina.
"Ikan hasil tangkapan kemudian dialihmuatkan (transhipment) dengan kapal angkut Filipina yang menunggu di perbatasan. Modus ini diduga kuat seringkali dilakukan oleh kelompok kejahatan yang terorganisir dan ini merupakan cara kerja mafia dalam melakukan aksi pencurian ikan di WPP Indonesia. Satgas 115 tidak akan berhenti pada penindakan terhadap dua nahkoda kapal tersebut, tetapi juga akan mengejar otak atau pelaku intelektual dari kejahatan ini," tegasnya.
Selain itu, Widodo juga menyampaikan terima kasih kepada Polisi Air Baharkam Polri yang tergabung dalam Satgas 115 dan lebih khusus lagi kepada Nahkoda dan Crew KP Baladewa-8002 atas keberhasilannya menangkap dua kapal ikan asing itu.
"Penangkapan ini manandai dan merupakan langkah tegas Satgas 115 dalam melakukan operasi pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal yang dilaksanakan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Sementera itu, Staf Khusus Satgas 115 Achmad Santosa menerangkan bahwa saat ini penyidik Pol Air Baharkam Polri sedang melakukan penyidikan terhadap dua kapal tersebut. Terhadap barang bukti kapal akan ditenggelamkan di tahap penyidikan sesuai dengan Pasal 76A UU Perikanan juncto Suran Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2005 tentang Barang Bukti Kapal dalam Perkara Pidana Perikanan.
"Sedangkan barang bukti ikan akan segera dilelang sesuai dengan Pasal 45 KUHAP juncto Pasal 73A UU Perikanan juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Nomor SE-1/KN/2015 tentang Percepatan Pelayanan Lelang Ikan Hasil Tindak Pidana Perikanan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo