WE Online, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pungutan dana ketahanan energi sebagai bantalan jika harga bahan bakar naik dan tidak stabil.
"Iya itu untuk menjaga supaya jangan ada turun naik terlalu jauh. Nanti kalau BBM naik tentu ada bantalannya," kata Wapres di Jakarta, Senin (28/12/2015).
Dia mengatakan, dana tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat, namun dalam bentuk cadangan BBM karena belum tentu harga bahan bakar selalu stabil.
"Ini bukan masyarakat mensubsidi pemerintah. Pemerintah tidak pernah disubsidi, tapi itu ada kelebihan kemudian dicadangkan untuk masyarakat juga nanti," tambahnya.
Pemerintah memungut dana ketahanan energi mulai 2016 yang dibebankan langsung kepada harga premium dan solar yang dijual di pasaran.
"Kebijakan ini semakin mengarah pada UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengamanatkan kita harus punya keseimbangan dalam pengelolaan energi fosil menuju bobot energi terbarukan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Karena itu, pemerintah mulai memupuk dana ketahanan energi tahun depan, yakni Rp300 perliter untuk solar dan Rp200 perliter untuk premium sebagai implementasi pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi.
Terhitung mulai 5 Januari 2016, harga premium diturunkan dari Rp7.300 menjadi Rp7.150 dan harga solar turun dari Rp6.700 menjadi Rp5.650. Harga itu sudah termasuk pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp200 perliter untuk premium dan Rp300 perliter untuk solar. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo