WE Online, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan kebijakan Menteri ESDM Sudirman Said yang menyertakan "dana pungutan" dalam skema penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) yang rencananya akan dilaksanakan pada 5 Januari 2016 mendatang.
"Harga minyak dunia memang sedang turun sehingga akan jadi keanehan jika pemerintah tidak turunkan harga BBM. Jadi ini bukan berarti pemerintah baik hati pada rakyat. Justru kita harus mewaspadai adanya indikasi pengelolaan energi semakin menyimpang jauh dari amanat UUD 1945 Pasal 33," kata Rieke dalam pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (28/12/2015).
"Baru-baru ini Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan bahwa harga baru BBM akan mulai berlaku 5 Januari 2016 dengan rincian sebagai berikut; Premium dari Rp 7.300 jadi Rp 6.950+Rp 200 (dana pungutan)=Rp 7.150 harga baru. Solar dari Rp 6.700 jadi Rp 5.650+Rp 300 (dana pungutan)=Rp 5.950 harga baru," imbuhnya.
Adanya dana pungutan, menurut Rieke, sangat bertentangan dengan UU.
"Dasar hukum dana pungutan ketahanan energi adalah Pasal 30 UU 30/2007 yang berbunyi pengembangan dan pamanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan," terangnya.
Untuk itu, kata Rieke, apabila patuh terhadap UU tersebut maka Sudirman Said tidak boleh mengutip dana pungutan itu dari masyarakat.
"Silakan diambil dari pendapatan negara dari pajak migas (sekarang ada Rp 50 triliun) dan penghasilan negara bukan pajak dari migas (sekarang ada Rp 95 triliun). Ini namanya Sudirman Said melakukan pungli," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo