Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera menyelesaikan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024. Isinya, mengakomodir semua pertimbangan dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan 20 Agustus 2024.
"Bola ke 2 di DPR, wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan Pemerintah membahas PKPU Perubahan. Untuk itu segera laksanakan rapat konsultasi DPR, Pemerintah, dan KPU," kata Legisltor Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, Sabtu (24/8/2024).
Namun, kata Rieke, dalam rapat nantinya tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK, dengan demikian sifat rapat prosedural. Karena itu, tanpa mengubah substansi.
"Bola ke 3 di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kami mendesak draft perubahan PKPU No.8/2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham. Libatkan kementerian/lembaga terkait hingga diterbitkan sebagai PKPU baru sesuai pertimbangan dan amar putusan MK dibacakan 20 Agustus 2024," kata Rieke.
Selain itu, Rieke mendesak, pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU No.8/2024. Perihal ini, sudah diharmonisasi sesuai Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 ditetapkan dalam PKPU No.2/2024.
Dengan demikian, lanjutnya, wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024. Rieke juga mengantisipasi apabila sampai tanggal 27 Agustus semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan, belum diundangkan.
"Maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah. Dengan berpedoman kepada putusan MK sebagaimana pernah terjadi pada Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement