WE Online, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian terkait dengan aturan baru relaksasi efek margin. Nantinya akan ada tiga klasifikasi AB, yakni AB yang tak boleh melakukan transaksi margin, AB yang boleh melakukan transaksi margin berdasarkan kriteria saham yang ditentukan, dan AB yang bebas memilih saham untuk transaksi margin.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini berharap bahwa dengan aturan baru relaksasi efek margin yang saat ini masih dalam tahap kajian tersebut akan dapat menyokong target transaksi harian BEI tahun ini sebesar Rp 7 triliun.
"Kami sedang me-review peraturan mengenai margin ini terkait dengan peningkatan transaksi. Kalau hasil review sudah kami implementasikan diharapkan nilai transaksi harian bisa meningkat sesuai dengan target yang kami tentukan," ujarnya di Jakarta, Senin (18/1/2016).
Lebih lanjut, Hamdi menuturkan klasifikasi pertama, anggota bursa dengan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) hingga Rp 50 miliar tidak diperkenankan melakukan transaksi margin.
Lalu yang kedua, kata dia, anggota bursa dengan MKBD Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar dapat melakukan transaksi margin hanya pada saham saham tertentu, sedangkan anggota bursa dengan MKBD di atas Rp 250 miliar diperkenankan melakukan transaksi margin terhadap seluruh saham.
"Namun, ini masih ancar-ancar saja sebab range-nya bisa kita ubah," terangnya.
Sementara itu, jelas dia, BEI hanya akan mengatur dua kategori yakni anggota bursa yang tidak diperkenankan dan diperkenankan melakukan transaksi margin terhadap saham-saham yang sesuai dengan daftar di BEI.
Dengan pengaturan ulang tersebut juga diperkirakan akan menguntungkan anggota bursa kelas kakap karena bakal memicu nasabah untuk melakukan transaksi dan pada gilirannya anggota bursa akan mendapatkan fee broker.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: