Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tengah mempelajari gugatan yang diajukan oleh Samin terhadap PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan beberapa pihak lainnya, termasuk BEI sebagai turut tergugat. Gugatan ini terkait penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) BUMI senilai Rp8,46 triliun pada 2017 dengan kode perdagangan BUMI01CB.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyebutkan bahwa proses hukum kasus ini akan panjang. “Kami hanya turut tergugat, dan proses pengadilan memerlukan waktu. Saat ini, kami sedang mempelajari berkas gugatan tersebut,” ujar Irvan di Jakarta pada Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Gegara Obligasi Rp8,4 Triliun, BUMI, OJK, hingga BEI Digugat ke Pengadilan!
Selain BEI, beberapa pihak lainnya juga digugat, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1270/Pdt.G/PN.Jkt.Sel ini menuduh para tergugat melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan OJK terkait penerbitan efek.
Sementara itu, Corporate Secretary BUMI, Dileep Srivastava, menegaskan bahwa gugatan ini tidak memengaruhi operasional maupun kondisi keuangan perusahaan. “Kami akan memenuhi panggilan sidang dan mengikuti proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dileep dalam keterangan resmi.
Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 19 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement