Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prasetyo: Deponeering Bambang Widjojanto Prerogatif Jaksa Agung

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan "deponeering" atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum untuk mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad merupakan hak prerogatif dirinya meski ada penolakan Komisi III DPR.

        "Deponering itu kewenangan prerogratif jaksa agung," katanya di Jakarta, Kamis malam (11/2/2016).

        Kendati demikian, kata dia, pihaknya perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintahan diantaranya dengan Komisi III DPR RI.

        "Kita lihat nanti seperti apa," ucapnya.

        Terkait kasus penyidik KPK Novel Baswedan, ia menyatakan pihaknya ingin menyelesaikan secara arif dan baik dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

        "Semuanya kita dengar, perhatikan dan itu jadi masukan bagi kita nanti," tegasnya.

        Ia juga menegaskan dalam menangani kasus tersebut, Presiden RI tidak pernah mencampuri proses hukum. "Sepenuhnya jadi kewenangan dan tanggung jawab penegak hukum," tandasnya.

        Soal meminta pandangan dari DPR RI terkait deponeering, ia menegaskan kembali undang-undang memang mengatur seperti itu.

        "Kami minta pertimbangan, tapi tetap itu merupakan hak prerogratif jaksa agung," katanya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: