WE Online, Lebak - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mendukung hukuman mati terhadap gembong narkoba sebagaimana pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso.
"Kami berharap eksekusi pelaku bandar narkoba bisa dipercepat untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkoba lainnya yang hingga kini tidak habis-habisnya peredaran narkoba," kata Sekertaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Khudori di Lebak, Sabtu (23/4/2016).
Selama ini, peredaran narkoba di Tanah Air semakin menggurita sehingga mengancam generasi bangsa.
Bahkan, para korban narkoba itu sudah merambah kepada aparat pemerintahan, seperti oknum anggota TNI, Polri, Kepala Daerah dan Politisi.
Apabila, aparat pemerintahan itu pencandu narkoba bagaimana masa depan bangsa itu.
Selain itu juga peredaran narkoba bukan hanya warga perkotaan saja, melainkan sudah masuk ke pelosok-pelosok desa.
Karena itu, pihaknya sangat setuju para gembong narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba dipercepat hukuman mati.
"Kami yakin hukuman mati itu bisa meminimalisasi peredaran narkoba, karena secara psiokologis mereka ketakutan untuk melakukan bisnis barang haram," katanya.
Menurut dia, pihaknya mendukung pernyataan Kepala BNN Buwas yang mendesak Kejagung segera melakukan eksekusi hukuman mati gelombang III bagi bandar narkoba.
Pelaksanaan eksekusi bagi bandar narkoba merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk memberantas jaringan peredaran barang-barang haram itu.
Saat ini, para korban narkoba di Indonesia mencapai jutaan orang hingga meninggal dunia akibat kecanduan dengan barang haram itu.
Dalam pandangan Islam bahwa narkoba itu hukumnya haram sehingga perlu diberantas hingga akar-akarnya.
Selain itu juga narkoba musuh negara sehingga harus diberantas dari hulu hingga hilir.
Selama ini, gembong narkoba itu masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di dalam lembaga permasyarakatan.
"Kami berharap hukuman mati itu bisa direalisasikan oleh Jaksa Agung," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: