WE Online, Jakarta - Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) mengatakan pihaknya menolak rencana pemerintah, yaitu?Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang ingin menerapkan?cukai terhadap kemasan plastik pada botol minuman.
"Terkait dengan rencana kebijakan pemerintah akan mengenakan cukai terhadap kemasan terbuat dari plastik, kami Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) dan seluruh anggota menolak rencana kebijakan tersebut," kata?Sekretaris Jenderal Aphindo?Henry Chevalier dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (25/4/2016).
Henry mengatakan pengenaan cukai terhadap kemasan plastik akan mengakibatkan peningkatan biaya produksi dan berdampak pada naiknya harga jual kemasan plastik. Selain itu, imbuhnya, naiknya harga jual kemasan akan berakibat pada peningkatan?harga jual makanan, minuman, serta?kebutuhan-kebutuhan masyarakat lainnya yang dikemas dengan kemasan plastik.
"Membebani masyarakat membeli kebutuhan hidup yang dikemas dengan kemasan plastik dengan harga mahal dan berpotensi meningkatkan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat,"?ujarnya.
Ia pun menyarankan pemerintah untuk tidak?beranggapan sampah plastik merupakan?sampah, namun harus beranggapan bahwa sampah plastik adalah bahan baku yang belum dapat diolah menjadi sumber daya yang bermanfaat dan berguna bagi kepentingan masyarakat dan negara seperti di negara-negara lain.
"Pemerintah harus mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat dan memilah-milah sampah organik maupun non-organik,"?pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenkeu mengatakan pihaknya sedang mengkaji untuk pengenaan cukai terhadap kemasan plastik pada botol minuman sebagai ekstensifikasi cukai mengingat masih minimnya obyek barang kena cukai (BKC).
"Indonesia masih minim terhadap barang kena cukai. Kami sedang mengkaji cukai terhadap kemasan plastik, namun belum ada tarif yang ditentukan," kata Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasrudin Joko.
Nasrudin mengatakan Kementerian Keuangan dan DPR mendorong adanya ekstensifikasi pajak dari sejumlah barang yang termasuk dalam kriteria prioritas usulan BKC baru. Menurutnya, Indonesia masih tergolong minim dalam pengenaan cukai, yakni masih bergantung pada penerimaan dari tembakau.
Terkait besaran tarif cukai, Nasrudin menjelaskan akan menggunakan tarif spesifik serta ada pengecualian terhadap botol plastik yang tidak dikenakan cukai.
"Tarifnya spesifik bukan persennya. Misalnya per botol berapa. Tergantung (tarif) botol besar atau botol galon mungkin tidak (dikenakan). Semua (botol plastik) pasti dikenakan tapi ada yang diberi pengecualian," ujar Nasrudin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo