Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ditjen Bea dsn Cukai Tindak Ekspor Emas Ilegal 330 Kg

Foto ke 1 / 4

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama bersama jajaran Bea dan Cukai memperlihatkan barang bukti eksport emas ilegal hasil tindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Selasa (16/9/2026). Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama bersama jajaran Bareskrim Polri, JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Ditjen Penegakan Hukum ESDM memperlihatkan barang bukti eksport emas ilegal hasil tindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Selasa (15/9/2026). Dalam rangka penindakan penyelundupan emas di berbagai bandara Indonesia, Bea Cukai berhasil menggagalkan beberapa upaya ilegal dengan total barang yang diamankan mencapai sekitar 330 kg. Di Bandara Samratulangi, tiga penumpang ditangkap dengan total 7.082 gram serbuk emas senilai 18 miliar rupiah. Di Bandara Ngurah Rai, satu warga negara Tiongkok ditangkap dengan 10,4 kg emas batangan senilai 26 miliar rupiah. Bandara Kualanamu juga mengamankan 1,522 kg emas senilai 3,9 miliar rupiah, sementara di Bandara Soekarno Hatta, dua penumpang ditangkap dengan 10,053 kg emas. Semua kasus ini melibatkan modus penyembunyian yang beragam dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.