Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI Lebih dari 5%, Ini Ketentuannya

Oleh: Jawaban tertulis

Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI Lebih dari 5%, Ini Ketentuannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memungkinkan beberapa pihak seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk memegang kendali saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas 5%. Ketentuan ini tengah disiapkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, BEI dalam pelaksanaan demutualisasi nantinya dapat menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham yang telah dibeli kembali. RPOJK pun menetapkan batasan maksimum kepemilikan saham Bursa Efek, baik secara langsung ataupun tidak langsung sebesar 5%. 

Hanya saja, sambung Hasan, pihak  yang akan memiliki saham melebihi batasan 5% wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dengan mengajukan permohonan persetujuan disertai dokumen terkait.

"Pihak yang memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5% harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan Bursa Efek. Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK," jelas Hasan dalam jawaban tertulis yang diberikan kepada media, Rabu (16/9/2026).

Pihak otoritas bakal mengatur dan menetapkan batasan kepemilikan suatu pihak, baik langsung ataupun tidak langsung, paling banyak 5%. Aturan ini digulufkan dengan memperhatikan praktik yang berlaku di beberapa bursa efek secara global, seperti Korea Selatan, India, Singapura, dan Hong Kong. 

Pada jurisdiksi tersebut dan pengaturan dalam RPOJK, pemegang saham BEI juga memungkinkan suatu pihak memiliki saham melebihi batasan maksimum 5% tersebut dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan otoritas pengawas bursa efek.

"Pembatasan kepemilikan atas saham Bursa Efek bertujuan untuk mencegah adanya suatu pihak yang mendominasi dan terkonsentrasinya kepemilikan Bursa Efek. Sehingga dikhawatirkan pihak dimaksud dapat melakukan intervensi, melakukan opsi penolakan kebijakan ataupun menghambat proses pengambilan keputusan Bursa Efek," terang Hasan. 

RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek pun bakal meregulasi  dibukanya kepemilikan Bursa Efek oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara.

Salah satu ketentuannya, kepemilikan BEI oleh pihak selain anggota bursa efek tidak boleh menggangu independensi OJK dalam pengawasan pasar modal. 

Baca Juga: Suahasil Bungkam Ditanya soal Kelanjutan SAL hingga Dividen Danantara Rp120 Triliun

Baca Juga: Danantara Buka Suara soal Rencana Pegang 40% Saham BEI usai Demutualisasi: Belum Ada Keputusan Final

Baca Juga: OJK Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Target Dana Maksimal Rp4,02 Triliun

"Masuknya Lembaga negara juga tidak boleh menimbulkan redundancy pengawasan terhadap Bursa Efek. OJK akan tetap menjadi regulator tunggal Bursa Efek yang bersifat independen," tegas Hasan. 

Kemudian, jajaran direksi dan dewan komisaris BEI pun wajib  bersifat independen, dengan dipilih dan dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper) oleh OJK.

"Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bursa Efek wajib melalui persetujuan OJK terlebih dahulu," tuturnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Dian Ihsan