Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti langkah Achmad Hidayat yang secara terbuka meminta PDIP mempertimbangkan rehabilitasi atau pemulihan status keanggotaan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan tersebut disampaikan Achmad usai melakukan pertemuan dengan Jokowi di Solo.
"Ahmad Hidayat ini meminta kepada PDIP untuk melakukan rehabilitasi terkait dengan Pak Jokowi soal keanggotaannya di PDIP," ujar Adi dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Rabu (16/9).
Adi menilai sikap itu dianggap sebagai bentuk pembangkangan, karena secara resmi PDIP telah memecat Jokowi, termasuk juga Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak lagi menjadi bagian dari PDIP.
Atas tindakan tersebut, DPP PDIP resmi memecat Achmad Hidayat, mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya, pada 4 September 2026.
Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Melalui SK tersebut, DPP PDIP mencabut seluruh hak serta kewenangannya sebagai kader. Achmad secara tegas dilarang menggunakan nama, lambang, logo, simbol, maupun atribut apa pun yang mengatasnamakan PDIP.
Salah satu pemicu utama adalah kunjungan Achmad ke kediaman Jokowi di Solo pada Juli lalu. Pasca-kunjungan itu, ia membuat pernyataan terbuka yang meminta partai mempertimbangkan rehabilitasi status keanggotaan Jokowi. DPP menilai tindakan tersebut di luar kewenangannya dan dianggap sebagai bentuk pembangkangan berat terhadap keputusan partai.
Ketua DPP Said Abdullah menegaskan bahwa pemecatan Achmad tidak semata-mata karena sowan ke Jokowi.
Baca Juga: Efek Silaturahmi ke Solo: Kader PDIP Dilarang Pakai Atribut Partai
"Ada anggota dari PDI-P namanya Achmad Hidayat. Dia menyatakan bahwa menurut dia, dia dipecat karena sowan ke Pak Jokowi. Yang terjadi sesungguhnya, terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Achmad Hidayat yang tidak kami sampaikan ke publik," kata Said saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi Komite Etik dan Disiplin, Achmad juga terbukti melakukan serangkaian pelanggaran etik lain, seperti penyalahgunaan wewenang dan penguasaan dokumen partai tanpa izin.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya