Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJKI Musnahkan 567 Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste

Foto ke 1 / 4

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar (kiri) bersama Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Arie Ardian Rishadi (ketiga kiri) dalam acara pemusnahan pelanggaran merek Lacoste di kompleks Kemenkum, Jakarta, Senin (22/6/2026). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) memusnahkan 567 barang bukti pelanggaran merek pakaian Lacoste dengan estimasi nilai mencapai Rp940,4 juta. Barang bukti pelanggaran merek tersebut terdiri atas kaos, celana olahraga, jaket, hingga kemeja.