Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar (kiri) bersama Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Arie Ardian Rishadi (ketiga kiri) dalam acara pemusnahan pelanggaran merek Lacoste di kompleks Kemenkum, Jakarta, Senin (22/6/2026). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) memusnahkan 567 barang bukti pelanggaran merek pakaian Lacoste dengan estimasi nilai mencapai Rp940,4 juta. Barang bukti pelanggaran merek tersebut terdiri atas kaos, celana olahraga, jaket, hingga kemeja.