Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cari Keadilan, Keluarga Polisikan Dugaan Tindak Pidana Kematian Siyono

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Keluarga almarhum Siyono yang didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan melaporkan dugaan tindak pidana terhadap almarhum Siyono ke Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah, Minggu (15/5/2016).

Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan Trisno Raharjo mengatakan keluarga almarhum Siyono melaporkan dugaan tindak pidana terkait kematian almarhum siyono yang terdiri dari tiga laporan, yaitu (1) keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.

"Kedua, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan otopsi terhadap jenazah almarhum Siyono yang diduga dilakukan oleh polwan yang menyerahkan dua bungkusan tertutup yang saat dibuka di Komnas HAM, tangal 11 April 2016, berisi uang masing-masing berjumlah Rp50 juta," katanya dalam keterangan kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Senin (16/5/2016).

Trisno menambahkan laporan ketiga adalah dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh doter forensik, dr Arif Wahyono, SPF, DFM, yang membuat surat keterangan tertanggal 11 Maret 2016, yaitu sertifikat medis penyebab kematian yang tidak mengisi dengan benar formulir sebab kematian almarhum Siyono.

"Keluarga baru melaporkan dugaan tindak pidana pada hari ini (Minggu, 15/5/2016), adalah untuk dapat mempertimbangkan dengan baik dan seksama arah pertanggungjawaban pihak Kepolisian Republik Indonesia terhadap penanganan perkara ini," ujarnya.

Disampaikan, pihak keluarga melalui Tim Pembela Kemanusiaan selaku kuasa hukum telah mengirimkan surat tertanggal 18 April 2016 kepada Kapolri yang intinya meminta penuntasan perkara almarhum Siyono melalui jalur hukum pidana.

"Surat tersebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak Kapolri," tuturnya.

Dengan melaporkan dugaan tindak pidana ini, imbuhnya, keluarga almarhum Siyono semata-mata mencari keadilan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian almarhum Siyono serta yang terutama adalah keterbukaan terhadap proses penegakan hukum yang dijalani oleh almarhum Siyono agar tidak terulang bentuk-bentuk penegakan hukum yang melanggar hukum.

"Bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang tidak memproses sampai ke pengadilan dugaan suatu tindak pidana serta adanya perlindungan atau imunitas terhadap oknum penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran dalam penegakan hukum sebagaimana dirasakan oleh keluarga almarhum Siyono serta masyarakat luas lainnya, khususnya yang mengalami nasib seperti almarhum Siyono sebagaimana terdapat dalam laporan Komnas HAM RI," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: