Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uang Dukacita Siyono Rp100 Juta Dilaporkan ke KPK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Koalisi untuk keadilan melaporkan uang dukacita sebesar Rp100 juta yang diberikan oleh Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 kepada keluarga terduga teroris Siyono ke KPK.

"Kami hari ini melaporkan uang yang selama ini diakui oleh Kapolri sebagai yang pribadi Kadensus 88 yang diberikan kepada keluarga Suratmi, uang Rp100 juta, nah, uang itu sudah diakui itu kami laporkan ke KPK, masuk ke bagian ke pengaduan masyarakat (dumas), selanjutnya tentu kami berharap KPK menindaklanjuti itu," kata Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Danhil datang ke KPK bersama dengan Ray Rangkuti dari Lingkar Madani (Lima), Donal Fariz dari Indonesia Corruption Watch, Bahrain dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Tris selaku ketua tim pengacara orang tua Siyono, serta Kepala Divisi Advokasi Hukum dan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Adriyani.

"Dugaan kami, uang ini berasal dari beberapa pihak. Sederhana sebenarnya untuk mengecek uang, itu ada catatan dari mana bank atau sumbernya, atas itu kami minta KPK untuk menindaklanjuti apakah ada dugaan gratifikasi atau suap. KPK tentu yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Kami berharap ada tindak lanjut secara hukum," kata Danhil.

Selain ke KPK, Danhil mengatakan bahwa koalisi juga sudah melaporkan ke Polres Klaten terkait dengan kematian Siyono dan akan melakukan laporan secara perdata.

"Ini pengaduan pihak keluarga, nah, mereka kemudian menyerahkan kepada kami, tentu kita mau tahu juga uang itu dari mana sumbernya, kalau ada potensi gratifikasi, ya, yang menentukan selanjutkan KPK," ungkap Danhil.

Ray Rangkuti menjelaskan bahwa di balik penyerahan uang tersebut ada sesuatu yang diinginkan untuk Densus 88.

"Penyerahan uang itu pasti ada sesuatunya, yakni agar tidak melanjutkan dan mengikhlaskan (proses hukum Siyono). Menurut kami, uang ini disertai dengan persyaratannya, dan syaratnya jangan mengadu ke polisi, jangan didampingi 'lawyer', nah, ini apakah upaya kepada masyarakat sipil untuk tidak menggunakan haknya. Makanya, sekarang kami minta KPK agar segera mengusut dugaan gratifikasi duit dari mana mengingat apakah mungkin ada Kadensus punya 'cash' Rp100 juta? Kedua apa makna permintaan uang itu?" kata Ray Rangkuti.

Pelaksana Harian (Plh.) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa KPK akan melakukan penelaahan terhadap pelaporan tersebut.

"KPK akan melakukan penelaahan atas laporan yang sudah masuk. Jika setelah nanti ditelaah, kami akan verifikasi apakah ini bisa ditangani atau tidak, apakah ranah KPK atau tidak," kata Yuyuk.

Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten ditangkap Densus 88 Mabes Polri dan ditembak oleh dua anggota Densus 88 hingga meninggal dunia di Jakarta, 11 Maret 2016. Istri Siyono bernama Suratmi dan abang Siyono, Wagiono, kemudian menerima uang Rp100 juta yang diberikan oleh lima perempuan yang diduga anggota Densus 88. Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menjelaskan bahwa uang itu merupakan uang pribadi Kepala Densus 88 Polri Brigadir Jenderal Pol. Eddy Hartono.

Uang dibungkus dalam dua amplop warna cokelat. Satu gepok untuk biaya hidup Suratmi dan lima anaknya, sedangkan satu gepok uang lagi untuk membiayai pemakaman Siyono.

Dua penembak Siyono, yaitu AKBP T dan Ipda H, kemudian dijatuhi sanksi berupa demosi tidak percaya dalam putusan sidang kode etik, artinya keduanya tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain dalam dalam waktu minimal 4 tahun. Namun, AKBP T dan Ipda H menyampaikan banding karena keberatan atas putusan sidang tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: