WE Online, Jakarta-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) perusahaan yang bergerak dibidang produsen dan distributor bahan bangunan dan barang plastik ini sepakat untuk mengalokasikan dana sebesar Rp 9,66 miliar sebagai dividen tunai yang akan dibagikan kepada para penegang saham.
Sekretaris Perusahaan Impack Pratama, Lenggana Linggawati mengatakan dana tersebut akan dialokasikan dari laba bersih perseroan di tahun 2015 yang sebesar Rp 76,79 miliar.
"Sisa dari laba bersih setelah pembagian dividen akan dimasukkan dan dibukukan sebagai Saldo Laba, untuk menambah modal kerja Perseroan dan/atau pengembangan serta ekspansi usaha Perseroan," ujarnya dalam paparan publik perseroan di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Lebih lanjut Ia menyebutkan bahwa dalam RUPS para pememegang Saham juga menyetujui pemberian wewenang ke Direksi untuk penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 serta penetapan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Kemudian pada RUPST kali ini juga menyetujui penambahan anggota Dewan Komisaris Perseroan yaitu Bapak Christian Minaloka Moniaga sebagai komisaris Perseroan untuk jangka waktu sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya.
"Dan dalam agenda terakhir Pemegang Saham menyetujui pemberian wewenang ke Dewan Komisaris untuk penetapan besarnya gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan," jelasnya.
Selain menggelar RUPST, pada hari ini perseroan juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam RUPSLB, Pemegang Saham telah memberikan persetujuan pemecahan nilai nominal Saham Perseroan (stock split) dari semula sebesar Rp 100 per saham menjadi sebesar Rp 10 per saham.
Nantinya, dengan pemecahan nilai nominal ini akan menambah jumlah saham yang bersedar sehingga menjadikan perdagangan saham Perseroan menjadi lebih likuid.
"Pemegang Saham juga memberikan persetujuan kepada Direksi untuk menjaminkan aset Perseroan yang jumlahnya lebih dari setengah bagian dari jumlah kekayaan bersih Perseroan termasuk penjaminan aset yang dilakukan oleh anak perusahaan Perseroan, untuk kepentingan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, dalam memperoleh fasilitas pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement