Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awal Juli, KPPU Gelar Sidang Dugaan Kartel Yamaha dan Honda

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  bulan depan akan melangsungkan persidangan perdana terhadap kasus dugaan kartel penjualan harga kendaraan roda dua di Indonesia.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan PT Yamaha Indonesia dan PT Astra Honda Motor (AHM) menjadi dua perusahaan terlapor yang diduga menjalin kesepakatan untuk menetapkan harga jual.

"Mudah-mudahan setelah puasa atau awal Juli kita akan segera memasuki proses persidangan," kata Syarkawi kepada Warta Ekonomi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Syarkawi menjelaskan bahwa baik Honda maupun Yamaha diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Yamaha dan Honda diduga melakukan kartel di sepeda motor untuk tipe skutik  atau motor bebek yang matic," tambahnya.

Seperti diketahui, dugaan praktik kartel ini telah tercium oleh KPPU sejak 2015 lalu  dimana KPPU  telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan dua perusaahaan yang mendominasi pangsa pasar kendaraan Indonesia. Bukti-bukti yang dihimpun oleh KPPU berasal dari pemeriksaan selama setahun terakhir kepada perusahaan yang bersangkuan.

Berdasarkan hasil studi analisis ekonomi, harga jual sepeda motor yang dipatok oleh Honda dan Yamaha di Indonesia adalah yang paling tinggi se-Asia Tenggara.

Kedua perusahaan besar tersebut berani menaikkan harga jual di kisaran 20% lantaran pasar untuk jenis motor bebek dan skutik di Indonesia masih sangat besar. Hal ini didukung dengan kenaikan jumlah masyarakat kelas menengah di tanah air sehingga mampu memompa daya beli.

Syarkawi menerangkan sebenarnya biaya produksi untuk kendaraan bermotor roda dua jenis bebek dan skutik tidak terlalu tinggi, yaitu di kisaran Rp7,5 juta. Namun praktiknya, harga jual di pasaran untuk kedua jenis sepeda motor tersebut dapat melesat dua kali lipat menjadi Rp15 juta hingga Rp17 juta.

KPPU menganggap harga jual ideal sepeda motor yang dipatok produsen yaitu Rp12 juta per unit. Harga tersebut sudah termasuk marjin keuntungan 15%-20%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: