Sebanyak tujuh perusahaan dikenai sanksi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus kelangkaan minyak goreng (migor) kemasan yang terjadi pada Januari-Mei 2022.
Total denda yang harus dibayarkan tujuh perusahaan tersebut mencapai Rp71,28 miliar Rp.71,28 miliar. “KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda kepada tujuh terlapor tersebut dengan total denda yang mencapai Rp71,28 miliar,"Kata KPPU seperti dikutip, kemarin.
Dalam putusan perkara Nomor 15/KPPU-I/2022, KPPU menyampaikan tujuh perusahaan itu dinyatakan tidak mematuhi kebijakan pemeirntah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) migor. Mereka sengaja menurunkan volume produksi atau penjualan sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga: Indonesia-Malaysia Siap Lawan Diskriminasi Sawit di Uni Eropa
Namun pada saat kebijakan HET dicabut, pasokan migor kemasan kembali tersedia di pasar, bahkan dengan harga yang lebih tinggi ketimbang harga sebelum terbitnya kebijakan HET. Ketidakpatuhan itu menurut KPPU, menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan masyarakat.
“Perilaku ini merupakan perilaku pelaku usaha yang tidak jujur dan menghambat persaingan usaha dalam kegiatan produksi atau pemasaran minyak goreng kemasan. Sehingga Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi dampak pelanggaran Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,”tegas KPPU.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan insiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 pada periode Oktober 2021 -Desember 2021. Dan periode Maret- Mei 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement