Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Vale Indonesia (INCO) Resmi Perpanjang Izin Operasi hingga 2035

Tok! Vale Indonesia (INCO) Resmi Perpanjang Izin Operasi hingga 2035 Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi menerima perpanjangan izin operasi untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale.

IUPK yang diterima Perseroan pada 13 Mei 2024 lalu itu pun memberikan kepastian hukum bagi Perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.

Baca Juga: Arifin Tasrif: Distribusi Saham Vale Berlangsung Juni

Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan. Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).

Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah.

Baca Juga: Vale Bakal Kena Rombak, Simak Bocoran Menteri ESDM

CEO dan Presiden Direktur Perseroan Febriany Eddy pun menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada Perseroan serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak. Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: