Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Enam Bulan, Layanan Investasi Tiga Jam Fasilitasi Rp137,5 Triliun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Layanan investasi 3 jam yang diselenggarakan Badan Koordinasi Penanaman Modal di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat merupakan suatu terobosan kebijakan yang mendapatkan respons postiif dari investor.

Dari data BKPM per 1 Juni 2016 tercatat layanan tersebut telah memfasilitasi investasi 59 perusahaan senilai Rp 137,5 triliun. Dari sisi tenaga kerja, layanan investasi 3 jam juga menunjukkan kontribusi yang signifikan dalam memfasilitasi penyerapan tenaga kerja sebesar 44.400 tenaga kerja.

Dalam waktu enam bulan sejak diluncurkan pada tanggal 11 Januari 2016 oleh Presiden Jusuf Kalla, layanan investasi tersebut telah memfasilitasi investasi sebesar Rp137,5 triliun. Angka tersebut tentu positif karena merupakan kontribusi dari 59 perusahaan Artinya kalau tahap Rp 100 miliar, banyak investor yang difasilitasi nilainya jauh di atas Rp 100 miliar.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah, dalam Evaluasi dan capaian Layanan Investasi 3 Jam di BKPM, Kamis (9/6/2016), menyampaikan bahwa layanan investasi tiga jam untuk memberikan tiga kepastian bagi bagi investor. Kepastian untuk memulai usaha ditandai dengan pemberian empat izin yakni izin investasi, akta pendiria dan SK Kumham, NPwp dan TDP, kemudian kepastian kerja ditandai dengan IMTA dan RPTKA, serta kepastian impor mesin ditandai dengan NIK dan API.P.

Beberapa produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Layanan investasi 3 jam terus mengalami perkembangan sejak masa dari awal hanya mengeluarkan 3 produk perizinan, kini telah delapan produk perizinan ditambah booking tanah. Pihak yang dapat memanfaatkan layanan tersebut juga terus dikembangkan setelah sebelumnya disyaratkan minimal investasi Rp 100 miliar dan atau 1.000 tenaga kerja diperluas terhadap empat sektor infrastruktur yakni sektor perhubungan, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor pekerjaan umum serta sektor komunikasi dan informatika.

"Kami terus melakukan evaluasi atas capaian dari layanan investasi yang telah dilakukan. Diharapkan ke depan, layanan tersebut dapat terus dimanfaatkan oleh kalangan investor serta terus berkembang mempermudah investor," imbuh Tari.

Selain layanan tiga jam, BKPM juga meluncurkan kemudahan investasi langsung konstruksi untuk mempercepat proses konstruksi investasi yang dilakukan bekerjasama dengan pemerintah daerah serta kawasan industri. Saat ini sudah ada 14 kawasan industri yang mengimplementasikan, nantinya akan terus berkembang.

CEC TelkomTelstra Erik Meijer menambahkan bahwa sebagai pihak yang telah merasakan layanan investasi tiga jam pihaknya optimistis bahwa layanan tersebut akan berperan penting dalam membantu investor merealisasikan investasinya di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan potensi besar yang saat ini semakin terbuka bagi investasi asing. Telstra telah memiliki untuk masuk ke pasar Indonesia dengan bermitra dengan perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia.

Erik menilai layanan investasi 3 jam yang merupakan inisiatif BKPM dapat membantu investor untuk merealisasikan peluang-peluang investasi yang diminati oleh investor asing. Layanan positif dan kami berharap akan terus berkembang untuk memberikan kemudahan bagi investor lainnya.

Sementara, pengamat ekonomi INDEF Enny Sri Hartati menyampaikan bahwa penyederhanaan perizinan merupakan suatu yang mutlak yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk investasi dari maka sulit bagi untuk bersaing dengan negara-negara pesaing yang telah banyak memberikan kemudahan bagi investor.

Enny menilai langkah deregulasi tersebut harus diteruskan dan diduplikasikan ke pemerintah. Pemerintah daerah sehingga kemudahanan layanan tersebut dapat dirasakan oleh investor hingga proses kontstruksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: