Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Sepakati Perubahan Tatib Kunker

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pimpinan DPR dalam sidang paripurna mengesahkan perubahan kedua atas peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Khususnya mengenai aturan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil) yang bisa dilakukan di luar masa reses atau pada masa sidang.

Wakil Ketua Badan legislasi (Baleg), Firman Soebagyo menjelaskan perubahan tersebut terdapat dalam Pasal 211 Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Perubahan tata tertib mengatur lebih detail mengenai kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar masa sidang.

"Jadi hasil rapat Bamus terakhir yang disetujui perubahan Pasal 211. Jadi melakukan kunjungan setahun sekali yang dilakukan DPR kemarin di tata tertib yang lama hanya boleh dilakukan pada masa reses," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Ia melanjutkan pada lebaran ini karena ada liburan panjang dan cuti bersama, maka anggota DPR yang akan pulang ke daerah masing-masing bisa memanfaatkan waktu untuk konsolidasi dan sosialisasi menggunakan slot waktu yang ada.

"Kunjungan dapil yang setahun sekali diubah atau direvisi menjadi kunjungan dapil baik masa reses maupun masa persidangan. Tidak menambah waktu dan hanya memanfaatkan waktu yang ada," kata Firman.

Adapun soal anggaran ia mengakui akan ada penyesuaian keuangan. Tapi untuk jumlahnya tetap sama dengan aturan sebelumnya yaitu Rp 150 juta untuk total semua kunker.

"Yang dulu diambil pada masa reses bisa diambil melalui masa sidang. Penggunaannya ada laporan pertanggungjawabannya," kata Firman.

Adapun ketentuan Pasal 211 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 211

(1) Pelaksanaan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) dilakukan untuk menyerap aspirasi, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada masyarakat di daerah pemilihan Anggota.

(2) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses;

b. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang DPR; dan

c. kunjungan kerja ke daerah pemilihan di luar masa reses dan di luar sidang DPR.

(3) Kunjungan kerja pada masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri, 5 (lima) kali dalam 1 (satu) tahun sidang.

(4) Kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri, 1 (satu) kali 1 (satu) tahun dengan waktu paling lama 5 (lima) hari.

(5) Kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri, paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan atau 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun dengan waktu paling lama 3 (tiga) hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: