Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berpihak kepada Rakyat, DPR Acungi Jempol Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Berpihak kepada Rakyat, DPR Acungi Jempol Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengapresiasi lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo untuk berpihak kepada rakyat.

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

"Pak Prabowo sudah menunjukkan komitmen keberpihakannya terhadap mereka semua itu secara konkret dengan menghapus utang-utang mereka. Agar nelayan kedepannya terbebas, petani terbebas, UMKM terbebas dari beban utang," kata Saan kepada media di Jakarta seperti yang dikutip laman DPR, Minggu (10/11/2024).

Baca Juga: Selain Tidak Dijamin Asuransi, Ini Syarat Lain Hapus Utang Macet UMKM oleh Pemerintah

Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem ini, penghapusan utang modal usaha tersebut dapat membantu para petani, nelayan dan UMKM untuk fokus dalam memproduksi dan memasarkan produk-produknya.

Dengan meningkatnya kualitas produk dan pemasaran, para petani, nelayan dan pelaku UMKM akan mendapatkan keuntungan yang maksimal. Hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya tingkat perekonomian masyarakat kalangan menengah ke bawah.

"Memang dalam situasi seperti hari ini, komitmen dan keberpihakan kepada mereka itu harus diwujudkan dalam langkah yang konkret," kata Pimpinan DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) ini.

Saan pun berharap kebijakan tersebut dapat direalisasikan Prabowo melalui jajaran kementeriannya dalam waktu dekat. Untuk diketahui, Presiden Prabowo mengatakan bahwa pemerintah berharap dengan keluarnya PP nomor 47 tahun 2024 dapat membantu masyarakat di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen bidang pangan untuk meneruskan usahanya dan lebih berdaya guna.

Baca Juga: DPR Dukung Penguatan LPDB-KUMKM: Optimalkan Pembiayaan Koperasi di Indonesia

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menekankan bahwa program penghapusan utang ini memiliki kriteria kelayakan yang spesifik. 

Artinya, tidak semua petani, nelayan dan UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini, tetapi hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah utang mereka dihapus, para petani, nelayan, dan UMKM akan kembali memiliki akses ke pinjaman. Namun, untuk mencegah masalah kredit macet, pemerintah akan menyalurkan dana ini melalui koperasi agar ada sistem pengawasan antar anggota.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: