Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, sejumlah instansi baik di pemerintahan maupun swasta merasa dimintai tunjangan hari raya (THR) oleh oknum wartawan atau yang mengatasnamakan organisasi kewartawanan.
Menanggapi hal itu, Dewan Pers menghimbau masyarakat, instansi pemerintah, pimpinan perusahaan dan pihak-pihak lain untuk tidak melayani permintaan THR tersebut.
"THR kepada wartawan merupakan kewajiban masing-masing perusahaan pers," kata Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/6/2016).
Dewan Pers, lanjut Yoseph, menerima sejumlah laporan adanya oknum baik wartawan maupun organisasi kewartawanan yang dengan cara mengintimidasi, memaksa, bahkan mengancam dalam usahanya meminta THR. Menurut Yoseph, profesi wartawan harus menjaga etika profesi dan independensi jurnalistiknya. Untuk itu, permintaan THR kepada pihak-pihak terkait, merupakan pelanggaran etika jurnalistik.
"Apabila ada oknum wartawan, pengurus organisasi wartawan atau perusahaan pers menghubungi bapak-ibu untuk meminta sumbangan atau tunjangan hari raya dengan memaksa atau mengintimidasi, agar mencatat identitas, nomor telepon, dan alamat mereka dan segera melaporkan ke polisi dan Dewan Pers," terangnya.
Imbauan Dewan Pers ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan dan menegakkan prinsip pers profesional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement