Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Percepatan Publisher Rights, Forum Pemred dan Dewan Pers Sepakat Gelar Konsolidasi

Percepatan Publisher Rights, Forum Pemred dan Dewan Pers Sepakat Gelar Konsolidasi Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) dan Dewan Pers bersepakat melakukan konsolidasi bersama seluruh konstituen dan masyarakat pers untuk menyamakan persepsi dan frekuensi terkait Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kerap disebut Publisher Rights. Konsolidasi akan bisa mempercepat Presiden Jokowi segera menandatangani aturan ini.

Kesepahaman ini muncul dalam audiensi antara Dewan Pengurus Forum Pemred dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang didampingi Wakil Ketua Muhammad Agung Dharmajaya dan anggota Totok Suryanto di Gedung Dewan Pers Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Cerita CEO Kaspersky Bangun Perusahaan Hampir 26 Tahun, Fokus ke Sektor Keamanan secara Menyeluruh

Dalam pertemuan ini, Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad menanyakan kepada Dewan Pers terkait perkembangan terakhir pembahasan Rancangan Perpres yang sejak akhir Juli 2023 sudah diserahkan Kementerian Kominfo kepada Sekretariat Negara (Setneg).

Namun, Ninik mengaku Dewan Pers tidak lagi dilibatkan dalam dalam pembahasan. Menurut Ninik, sejauh yang dia ketahui bahwa Rancangan Perpres sudah final dan mengakomodasi semua masukan, baik dari pihak publisher maupun platform

Meski begitu, kata Ninik, Dewan Pers tetap memberikan usulan-usulan lanjutan untuk penyempurnaan Rancangan Perpres itu.

“Dewan Pers juga sudah sampaikan 6 poin masukan kepada tim Sekretariat Negara untuk penyempurnaan,” kata dia. 

Arifin mengusulkan agar Dewan Pers melakukan konsolidasi seluruh organisasi konsitituen dan masyarakat Pers dalam waktu dekat untuk menyamakan frekwensi dan persepsi terkait Rancangan Perpres tersebut. Dengan konsolidasi ini, maka kesan masyarakat pers terpecah bisa dibantah dan bisa mendorong Presiden untuk segera menandatanganinya. 

Konsolidasi ini sekaligus momentum untuk mengabarkan bahwa masyarakat pers tetap konsisten dan kompak menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas melalui Perpres Publisher Rights

“Konsolidasi ini sekaligus untuk menghilangkan perbedaan pemahaman terhadap Perpres ini, sehingga posisi masyarakat pers pengusul tetap tidak goyah mendorong Perpres ini,” ujar Arifin dalam keterangannya, Senin (4/9/2023). 

Ninik menyambut baik usulan Forum Pemred tersebut “Kita sambut baik usulan Forum Pemred untuk segera melakukan diskusi dan konsolidasi seluruh masyarakat pers yang bersama sama mengusung Publisher Rights. Jangan sampai kita terlambat,” ujar Ninik. 

Pertemuan dan konsolidasi ini, kata Ninik, menjadi momentum penting bagi masyarakat pers untuk menyampaikan kepada semua pihak bahwa keberadaan Publisher Rights memang sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas.

“Bahwa masih ada perbedaan pemahaman itu wajar dan biasa. Tapi menyiapkan langkah antisipatif bersama setelah Perpres itu diberlakukan lebih penting,” tambah Ninik.

Forum Pemred juga berharap Dewan Pers untuk meminta pertemuan sekali lagi dengan Setneg bersama masyarakat pers untuk memastikan isi draf Perpres tersebut. Arifin berharap pasal 5 yang memuat kewajiban bagi platform digital tidak dikurangi lagi, terutama terkait pengaturan algoritma. Begitu juga dengan pasal-pasal terkait kerjasama perusahaan pers dengan platform digital dipertahankan. Kalau pun ada perubahan, maka perubahan itu yang bisa memperkuat  keadilan dan transparansi dalam kerjasama ini. 

Forum Pemred juga meminta agar Dewan Pers bisa menginisiasi pertemuan atau diskusi dalam upaya melakukan mitigasi setelah Perpres Publisher Rights ini diberlakukan. Mitigasi paska pemberlakuan Perpres penting agar kekhawatiran berlebihan di kalangan publisher bisa dinetralisir, apalagi ada ancaman platform digital yang akan menolak kerja sama dengan media arus utama atau hengkang dari negeri ini. 

“Jadi kita sudah memiliki rencana yang baik jika ancaman salah satu platform akan keluar jika Publisher Rights diberlakukan benar benar terjadi,” kata Arifin. 

Menurut Arifin, Forum Pemred akan aktif terlibat dalam pertemuan konsolidasi seluruh konstituen dan masyarakat pers untuk mempercepat pemberlakukan Perpres Publisher Rigths ini.

“Jika diperlukan Dewan Pers bersama kita semua  bisa minta waktu untuk menyampaikan concern kita langsung kepada Presiden,” ungkap Arifin. 

Sementara Ketua Dewan Penasihat Forum Pemred Kemal Gani juga menyampaikan bahwa pertemuan teknis tentang bagaimana cara menghitung renumerasi saat bernegosiasi dengan platform juga perlu dilakukan. “Jangan sampai kita belum paham ketika nanti bernegosiasi dengan platform,” kata Kemal.

Dalam audiensi ini, Ketua Forum Pemred Arifin didampingi para pengurus, yaitu Pung Purwanto, Irna Gustiawati, dan Mukhlison Widodo.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau hak penerbit untuk melindungi keberlangsungan media massa konvensional. Ketika Perpres ini berlaku, platform digital asing seperti Google dan Meta harus memberikan kompensasi uang untuk perusahaan media. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menyelesaikan draf Perpres tentang Publisher Rights. Pekan ini, draf tersebut diserahkan ke Sekretariat Negara.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan saat ini penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tersebut masih membahas tiga isu utama.  

“Yang pertama soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis yang B to B, kemudian kedua soal data dan ketiga algoritma (platform digital),” tuturnya saat Diskusi Publisher Rights bersama Pemimpin Redaksi kompas.com di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Wamen Nezar Patria menjelaskan pemerintah mencoba membangun keberlanjutan atau sustainability industri media di tengah disrupsi digital. Oleh karena itu, Wamenkominfo menyatakan kerja sama bisnis menjadi hal yang paling penting antara industri media dan platform digital.

“Secara umum Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news inilah yang dikomersialisasi,” jelasnya.  

Mengenai algoritma, Wamen Nezar Patria menegaskan hal itu sebagai upaya  mencegah konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik. 

“Masalah inilah kemudian menjadi diskusi karena ada beberapa platform media sosial merasa untuk algoritma itu mereka agak kesulitan, terutama misalnya memastikan satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Itu mereka bilang agak sulit,” tuturnya.

Baca Juga: Top! Jokowi Sebut Ekonomi Digital ASEAN Bakal Tumbuh US$1 Triliun pada 2030

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: