Belakangan ini, beredar pemberitaan seputar wartawan yang tidak harus melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan media yang tidak wajib terdaftar di Dewan Pers. Menanggapi hal itu, pihak Dewan Pers belum lama ini akhirnya angkat bicara.
Melalui siaran pers, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin, ia tidak memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.
Baca Juga: PLN Indonesia Power Kerahkan Ribuan Personil Saat Malam Takbir
Ketua Dewan Pers hari itu melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idulfitri 1445 hijriah dan sore hari melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU. Oleh karena itu, pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Dewan Pers menegaskan bahwa masyarakat pers dan media wajib memperhatikan UU 40/1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media. Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut.
Baca Juga: Waspada Kejaran Algoritma Media Sosial, Jangan Asal Klik Hal Negatif
Maka, Dewan Pers menyayangkan media yang menyebarkan berita tidak benar dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi lebih dulu. Pasalnya, tindakan tersebut akhirnya menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik.
Terlebih lagi, dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan ketua Dewan Pers.
Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading karena bukan bagian dari pernyataan ketua Dewan Pers.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement