Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dewan Pers Serukan Pembentukan Tim Investigasi Bersama untuk Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Dewan Pers Serukan Pembentukan Tim Investigasi Bersama untuk Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, terbakar pada tanggal 27 Juni 2024. 

Kebakaran ini menyebabkan empat orang meninggal dunia, yaitu Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya Loin Situkur (3 tahun).

Peristiwa ini diduga berhubungan dengan status dan hasil pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh Sempurna Pasaribu.

Terkait hal itu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran untuk menekankan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meskipun Sempurna Pasaribu terlibat dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum, hal ini tidak membenarkan kekerasan yang dialaminya.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, ditemukan bahwa kebakaran tersebut terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, yang diduga kuat melibatkan oknum TNI.

Baca Juga: AJI: Revisi UU Penyiaran Akan Bawa Masa Depan Jurnalisme di Indonesia menuju Kegelapan

Dewan Pers menyesalkan insiden kebakaran yang merenggut nyawa ini. Terdapat dua versi berbeda mengenai penyebab kebakaran. Versi tim KKJ menduga adanya keterlibatan oknum TNI terkait pemberitaan perjudian, sementara versi lain menyebutkan kebakaran disebabkan oleh ceceran bensin yang menyulut bara api, mengingat rumah korban berjualan bensin eceran.

Dewan Pers meminta Kapolri dan Kapolda untuk membentuk tim penyelidikan yang adil dan imparsial guna mengusut kasus ini. Selain itu, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ. Dewan Pers juga mengimbau Panglima TNI dan Pangdam untuk membentuk tim yang mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.

Lebih lanjut, Dewan Pers meminta Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta melakukan investigasi dan memberikan perlindungan yang diperlukan kepada keluarga korban. Dewan Pers juga mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan terkait lainnya. Harapannya, peristiwa semacam ini tidak lagi terjadi dan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.

Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa keselamatan wartawan harus menjadi prioritas dan segala bentuk kekerasan terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi. Investigasi yang transparan dan adil diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik tragedi ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: