Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Undang-Undang Narkotika membuka ruang untuk memberi hukuman mati bagi pengedar narkotika.
"Kita punya UU, UU narkotika itulah yang menjadi referensi dari proses penegakan hukum di Indonesia. Dalam UU kalau pengguna maka direhab, tapi kalau pengedar dihukum berat sampai hukuman mati," kata Mensos di Pamekasan, Jatim, Jumat (29/7/2016).
Hal itu disampaikan menyikapi hukuman mati "jilid III" bagi pengedar yang menjalani eksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat sekitar pukul 00.46 WIB.
Selama ini ada sejumlah pihak yang menentang hukuman mati yang masih diterapkan dalam hukum Indonesia.
Mensos mengatakan, dengan pemberlakuan hukuman mati bagi pengedar, harapannya anak-anak dan warga bangsa Indonesia bisa diselamatkan dari kemungkinan menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
"Upaya untuk membangun penegakan hukum untuk bisa menyelamatkan anak bangsa dari kemungkinan menjadi korban penyalahgunaan ini adalah hilirnya, hulunya adalah pencegahan. Mari kita bersama-sama mencegah jangan sampai kita, lingkungan kita, keluarga kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba," ujar Khofifah.
Pada Jumat dini hari empat terpidana hukuman mati dieksekusi yaitu Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (berpaspor Senegal, berkebangsaan Nigeria), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).
Sedangkan 10 terpidana mati lainnya masih belum diketahui kapan dilaksanakannya hukuman eksekusi mati. Mereka adalah Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia). (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement