Pemerintah Indonesia mendukung penuh deklarasi untuk memerangi "Illegal, Unreported and Unregulated/IUU Fishing" (penangkapan ikan secara liar) yang disepakati oleh negara anggota ASEAN dan Jepang dalam Pusat Pengembangan Perikanan Asia Tenggara (South East Asia Fisheries Development Centre/SEAFDEC).
Kesepakatan deklarasi tersebut merupakan hasil dari Konsultasi Tingkat Tinggi untuk Kerja Sama Regional dalam Pengembangan Perikanan Berkelanjutan terkait Komunitas Ekonomi ASEAN pada Rabu (3/8) di Bangkok, Thailand, menurut keterangan pers yang dilansir pada laman resmi Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Pertemuan itu dihadiri oleh pejabat tinggi negara anggota ASEAN-SEAFDEC, di mana Indonesia diwakili oleh Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Kebijakan Publik, Dr. Achmad Poernomo selaku Ketua Delegasi RI, dan didampingi oleh para pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, wakil KBRI Bangkok.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menunjukkan kesungguhan negara anggota ASEAN-SEAFDEC dalam upaya bersama memerangi praktik penangkapan ikan yang tidak sah, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing) dan meningkatkan daya saing ikan dan produk perikanan.
Dalam pertemuan itu, Ketua Delegasi RI Achmad Poernomo mempertegas dukungan penuh Indonesia terhadap deklarasi dan menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dalam memerangi "IUU Fishing".
Achmad menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memberantas "IUU Fishing", salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115).
Selain itu, menurut dia, Pemerintah juga melakukan penertiban kapal ikan eks asing yang beroperasi di Indonesia, pelarangan "transhipment" (bongkar ikan antarkapal), pelarangan pukat atau cantrang, penenggelaman 176 kapal ikan pelaku "IUU Fishing", dan berpartisipasi aktif pada forum regional dan internasional tentang pemberantasan "IUU Fishing".
Upaya lain yang dilakukan Pemerintah Indonesia adalah meratifikasi FAO Port State Measure Agreement (PSMA), di mana pelabuhan perikanan akan diberdayakan untuk mengawasi praktik penangkapan ikan secara liar, sehingga kapal pelaku "IUU Fishing" tidak mendapatkan akses untuk mendaratkan hasil tangkapannya.
Deklarasi Bersama ASEAN-SEAFDEC yang telah disahkan itu akan menjadi komitmen dasar negara anggota ASEAN-SEAFDEC dalam meningkatkan kerja sama untuk mencegah dan memberantas "IUU Fishing" serta meningkatkan daya saing produk perikanan di kawasan ASEAN.
Deklarasi Bersama ASEAN-SEAFDEC itu memuat 11 rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh negara anggota, salah satunya adalah upaya pelaksanaan kerja sama bilateral, sub-regional dan regional untuk penyelesaian isu tenaga kerja pada industri perikanan yang menjunjung nilai keselamatan, legalitas dan kesetaraan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement