Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IPB: Korporat Pelaku Pembakar Hutan Kerap Manfaatkan Celah Hukum

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebakaran hutan terus menjadi persoalan tahunan di Indonesia. Akan tetapi penegakan hukumnya terkadang mandeg di tengah jalan lantaran banyak sebab, ada yang menyebut terjadi kongkalikong antara perusahaan dan aparat penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Indonesia Coruption Watch menggelar diskusi bertajuk mencermati gugatan dan penghentian penyidikan 15 perusahaan pembakar hutan di Riau. Diketahui dalam proses hukumnya, Polda Riau telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar hutan.

Dalam diskusi kali ini, dosen lingkungan hidup dan kehutanan dari Institut Pertaniah Bogor Bambang Hero menjelaskan motif pembakaran hutan murni terjadi karena faktor kesengajaan. Dan modus yang digunakan oleh perusahaan biasanya menggunakan dalih atas nama masyarakat adat agar lolos dari jeratan hukum.

"Ada kelemahan dalam UU yakni membolehkan masyarakat adat membakar hutan. Ini telah berlangsung lama, dan sebenarnya masyarakat tradisional sendiri yang jadi korbannya," kata Bambang dalam sesi diskusi di bilangan Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).

Dia menambahkan dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lahan dan Hutan, pasal 69 dijelaskan bahwa masyarakat adat dilindungi jika pun melakukan pembakaran hutan maksimal 2 hektare per kepala keluarga.

Dia lantas menerangkan celah hukum ini digunakan perusahaan untuk melakukan pembakaran hutan. Nantinya, masyarakat menyebut bahwa lahan yang dibakar itu merupakan miliknya. Dengan mengklaim bahwa itu merupakan ulah dari masyarakat adat, korporasi bisa 'cuci tangan' dan lolos dari tindakan hukum. Selang berapa waktu, ketika lahan itu sudah lolos dari sengketa hukum, tanah tradisional itupun sudah dibeli oleh korporasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: