Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seluruh Warga Jakarta Akan Jadi Peserta JKN-KIS

Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka mewujudkan jaminan kesehatan cakupan semesta (universal health coverage) khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap bersinergi dalam hal percepatan perluasan kepesertaan program JKN-KIS. Ke depannya seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali akan didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi peserta JKN-KIS.

"Saat ini program JKN-KIS telah menjadi program jaminan kesehatan terbesar di dunia dalam arti jumlah kepesertaan yang telah mencapai 168 juta dan dilaksanakan melalui pendekatan single payer institution," ujar Direktur Utama Fachmi Idris dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPJS Kesehatan dengan Pemprov DKI Jakarta tentang Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (1/9/2016).

Lebih lanjut, katanya, jumlah kepesertaan tersebut akan terus bertambah seiring waktu hingga tercapainya cakupan semesta yang diharapkan dapat terwujudkan selambatnya 1 Januari 2019.

"Untuk merealisasikan hal tersebut, tentunya diperlukan support dari pemerintah daerah untuk mendorong perluasan kepesertaan program JKN-KIS," tambah Fachmi.

Sebagaimana yang tertuang dalam ruang lingkup kesepakatan bersama, kriteria penduduk Jakarta yang akan didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi peserta program jaminan kesehatan antara lain meliputi Peserta PBPU kelas I, II, dan III yang menunggak iuran serta memiliki KTP dan KK Provinsi DKI Jakarta dan Peserta baru yang memiliki KTP dan KK Provinsi DKI Jakarta dan mendaftar sebagai peserta PBPU kelas III (otomatis akan didaftarkan).

Kemudian peserta baru dan bayi baru lahir dari peserta yang telah didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta (status kepesertaannya akan langsung diaktifkan); calon peserta baru yang memiliki KTP dan KK Provinsi DKI Jakarta dari PBPU yang belum aktif status kepesertaannya (dapat dialihkan statusnya menjadi peserta yang didaftarkan Pemprov DKI Jakarta); dan penduduk yang memiliki KTP dan KK Provinsi DKI Jakarta yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan.

"Selain itu, ruang lingkup kesepakatan bersama ini juga meliputi integrasi dan kewajiban persyaratan perizinan usaha bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara. Mereka wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya jadi peserta jaminan kesehatan," sebut Fachmi.

Lalu poin terakhir, Pemprov DKI Jakarta juga akan mewajibkan pemberi kerja yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta untuk mendaftarkan dirinya, pekerja, dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: