Kasus kebakaran hutan yang telah merugikan masyarakat bahkan telah dinilai melanggar yuridiksi wilayah hukum negara tetangga saat ini kasusnya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-kan oleh Polda Riau. Setidaknya, Polda Riau telah memberikan status SP3 kepada 15 perusahaan yang telah dinilai melanggar kebakaran hutan.
Menanggapi adanya SP3 tersebut, DPR mengaku ganjil atas perkembangan kasus tersebut usai melakukan kunjungan kerja diwilayah kebakaran.
"Kita kemarin langsung menggarisbawahi, kenapa Polda Riau keluarkan SP3. Kami nilai ada keganjilan yang harus dijelaskan Polda, SP3 harus ada dasarnya" kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan untuk mengklarifikasi keganjilan tersebut, Komisi III DPR akan segera memanggil Kapolda Riau untuk menjelaskan perihal dikeluarkannya SP3 terhadap 15 korporasi pembakar hutan. Melalui Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI, lanjut Bambang, pihaknya juga akan memanggil Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan.
"Kita sedang susun agendanya, kemungkinan pekan depan dimulai dengan pemanggilan Polda Riau, perusahaan terkait termasuk Menteri LHK," tuturnya.
Bambang juga menyesalkan komitmen Presiden Joko Widodo atas dikeluarkannya SP3, padahal diketahui mantan Wali Kota Solo itu mengaku akan menindaktegas pelaku pembakar hutan. Dia pun curiga apakah ada hubungannya antara dikeluarkannya SP3 dan Istana.
"Tapi kenapa istana kemudian berkurang suaranya dan tiba-tiba Polda mengeluarkan SP3. Pertanyaan kita, ada korelasi apa istana dan SP3 itu?" tandas Bambang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement