Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Status Archandra WNI, Miko Kamal: Itu Kebijakan Tepat

Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meneguhkan kembali status kewarganegaraan Archandra Tahar dinilai sudah tepat.

Dosen di Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal, mengatakan bahwa sejauh ini Archandra Tahar belum kehilangan status kewarganegaraan Indonesia sebab pemerintah belum pernah mencatat status non-WNI dalam lembaran negara.

Ia menjelaskan aturan naturalisasi tak perlu diberlakukan karena mantan menteri ESDM tersebut belum pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

"Keharusan mencatatkan kehilangan kewarganegaraan seorang warga negara di dalam lembaran negara adalah pengejawantahan dari asas publisitas yang dianut oleh UU Kewarganegaraan. Karena, secara hukum, Arcandra belum lagi resmi kehilangan (status WNI), tidak tepat kepada Archandra diberlakukan aturan tentang naturalisasi," katanya dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (11/9/2016).

Miko Kamal menegaskan pemerintah tidak punya pilihan lain selain meneguhkan kewarganegaraan Archandra karena dirinya sudah tidak lagi memegang paspor Amerika Serikat. Ia menjelaskan aturan di Amerika Serikat meneguhkan seorang warga negara AS akan kehilangan kewarganegaraan bila menjadi pejabat tinggi di negara lain.

"Berdasarkan fakta itu, jika pemerintah tidak meneguhkan kewarganegaraan Archandra maka pemerintah dapat dituduh menghilangkan kewarganegaraan Archandra yang diancam dengan hukuman satu tahun penjara bahkan tiga tahun penjara bila penghilangan kewarganegaraan Archandra dilakukan dengan sengaja," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: