Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti usulan Komisi IX DPR yang menginginkan agar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diperluas kewenangannya, sebab kasus peredaran obat palsu membuktikan adanya keterbasan kewenangan BPOM dalam mengawasi peredaran obat-obatan. Hal itu ditegaskan Puan di sela kegiatan Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR.
"Kajian dari DPR untuk perluasan kewenangan BPOM bisa ditindaklanjuti. Karena memang tanpa ada tangan-tangan yang bisa langsung ke bawah, nggak mungkin kemudian pengawasan yang dilakukan BPOM bisa dilakukan menyeluruh," kata Puan di Gedung DPR, Rabu (14/9/2016).
Menteri dari PDI Perjuangan itu menambahkan pekan ini, Kementeriannya bersama Kementerian Kesehatan, BPOM dan Kepolisian akan mengadakan rapat koordinasi terkait peredaran obat palsu ini. Dia memaparkan masalah obat palsu bisa ditelusuri dari proses distribusi dan produksinya.
"Urusan obat-obatan di Indonesia bukan hanya obat palsu, tapi distribusinya, pabriknya gimana kemudian menjaga agar itu tidak terjadi lagi," paparnya.
Kendati Presiden Jokowi melakukan pemotongan anggaran di sejumlah kementerian/lembaga. Akan tetapi, hal itu tidak akan menghambat BPOM untuk mengurangi tugas dan tanggungjawabnya.
"Jadi saya sudah menginstruksikan kepada kepala BPOM agar fokus melakukan hal-hal yang diperlukan, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, SDM yang ada di BPOM itu juga harus diperkuat, sehingga tugas dari BPOM sebagian penjaga yang ada di masyarakat bisa dilakukan," terangnya.
"Ke depan tentu saja kita akan menggunakan sistem barcode di obat-obatan. Sehingga masyarakat bisa mengecek, ini obat palsu atau tidak, ini obat expired atau tidak, best beforenya harus jelas," tandas mantan Ketua Fraksi PDIP tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement