Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengumumkan perwira menengah (pamen) Polri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang foto model berinisial Ay. Neta menilai aksi brutal yang diduga dilakukan anggota Polri itu harus dituntaskan di pengadilan.
"Bagaimana anggota Polri bisa menjalankan misi kepolisian sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, jika terhadap orang dekatnya saja tega bertindak brutal," kata Neta dalam pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Diketahui, sebelumnya Ay melaporkan seorang pamen Polri telah melakukan tindakan brutal terhadapnya. Korban disiksa hingga cacat di bagian wajah. Menurut korban, dirinya adalah istri siri pamen Polri tersebut. IPW pun mendesak Kapolri segera memproses kasus ini sehingga pelaku bisa dikenakan pasal berlapis.
Dia menerangkan pasal yang bisa dikenakan kepada pamen tersebut. Pertama, pelaku dikenakan pasal penganiayaan sesuai KUHP sehingga harus segera ditahan. Kedua, pelaku dikenakan sanksi indisipliner karena diduga melakukan nikah siri.
"Untuk itu, Kapolri Tito Karnavian harus bertindak tegas dan segera mencopot pamen yang melakukan penganiayaan itu dari jabatannya, kemudian memproses kasusnya hingga ke pengadilan," tegasnya.
Neta mencontohkan bahwa pada era Kapolri Badrodin Haiti seorang Kapolres yang ketahuan berfoto mesra dengan seorang wanita yang bukan istrinya, pernah dicopot dari jabatannya. Ia menjelaskan tindakan tegas perlu dilakukan karena ini sesuai dengan visi-misi Kapolri Jenderal Tito untuk melakukan revolusi mental di Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement