Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Targetkan Tindak Lanjut Rekomendasi 70-75 Persen

Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan menargetkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dalam beberapa tahun ke depan dapat mencapai 70-75 persen.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman, di Yogyakarta, Jumat (23/9/2016), mengatakan dalam dua tahun terakhir tindak lanjut rekomendasi menunjukkan tren peningkatan, yakni 57 persen pada 2014 dan 64,7 persen pada 2015.

"Praktik di beberapa negara maju (tindak lanjut rekomendasi) 80-85 persen. Target kita sih kalau bisa mendekati 70-75 persen, itu sudah upaya yang paling bagus," ujar Yudi.

Menurut Yudi, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sendiri dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, tindak lanjut tersebut menunjukkan seberapa jauh komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara.

Sedangkan di sisi lain, tindak lanjut rekomendasi juga mengindikasikan kualitas rekomendasi yang dibuat oleh BPK sendiri.

"Makanya persentase tindak lanjut itu menjadi indikator keberhasilan BPK dan iindikator komitmen pemerintah juga. Jadi ada dua sisi," ujarnya.

Dengan kata lain, lanjutnya, tindak lanjut rekomendasi tersebut menjadi catatan semua pihak baik BPK maupun pemerintah untuk bersama-sama menindaklanjutinya.

Berdasarkan data BPK, dari hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan 2010-2014, dari 221.207 rekomendasi, sebanyak 21.388 rekomendasi atau 10 persen belum ditindaklanjuti oleh entitas.

"Tadi dijelaskan masih ada yang belum ditindaklanjuti 10 persen, ini mungkin kemudian bisa diupayakan apabila ada sebuah interaksi aktif antara BPK dan auditee (pihak yang diaudit), dan auditee dengan inspektorat dan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) - nya. Sehingga upaya mengurangi backlog atau pekerjaan numpuk tadi, itu bisa berkurang," kata Yudi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: