Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menilai tutupnya ribuan pabrik rokok kretek berskala kecil hingga menengah karena kebijakan cukai Pemerintah yang terus naik.
"Kenaikan cukai yang terus meningkat, dirasakan sangat memberatkan oleh pabrik rokok tradisional yang memproduksi rokok dengan keterampilan tangan," kata Mukhammad Misbakhun melalui pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (27/9/2016) malam.
Menurut Misbakhun, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, ada sebanyak 3.915 pabik rokok berskala kecil hingga menengah yang tutup selama periode tahun 2007-2016.
Pemerintah, kata dia, diharapkan berempati kepada industri hasil tembakau nasional yang sedang mengalami situasi sangat berat.
"Jika kondisi ini terus dibiarkan, akan semakin banyak pabrik tutup yang konsekuensinya menaikkan jumlah pengangguran," katanya.
Misbakhun mengimbau Pemerintah agar berempati pada industri rokok yang semakin sulit setelah Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 12-16 persen pada akhir 2015.
Karena kenaikan cukai dan harus membayar di muka, menurut dia, konsekuensinya pabrik rokok menaikkan harga rokok tapi risikonya menurunkan penjualan produk rokok.
Politisi Partai Golkar ini memprediksi industri rokok kretek pada 2017 akan semakin berat, karena Pemerintah menaikkan target pemerimaan cukai rokok sebasar 149,8 triliun, seperti yang tercantum dalam RAPBN 2017.
"Dalam persentase nilai tambah ekonomi, sektor industri rokok hanya mendapat porsi 13 persen secara keseluruhan, sedangkan Pemerintah mendapat 56 persen dan petani 11 persen, persentase lainnya distributor danpedagang," katanya.
Misbakhun menjelaskan, daerah pemilihannya di Kabupaten Probolinggo terkenal tembakau Paiton, bahan baku industri rokok kretek.
Tembakau Paiton ini, kata dia, dibutuhkan dalam jumlah besar karena berfungsi sebagai tembakau romantis.
Menurut dia, tingginya kebutuhan tembakau Paiton, sehingga petani tembakau di Kabupaten Probolinggo menambah luas lahan tembakau dari 10.744 hektare pada 2014, menjadi 15.532 hektare pada 2016. Sementara, di Kabupaten Pasuruan ada sembilan industri rokok yang mempekerjakan sekitar 15 ribuan pekerja.
Misbakhun mensinyalir, cukai rokok yang terus naik mendorong munculnya rokok ilegal, yang konsekuensinya merugikan negara dari sektor pajak.
Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, Pemerintah telah menindak sebanyak 1.300 kasus peredaran rokok ilegal.
"Makin tinggi cukai, maka semakin besar potensi kematian pabrik, serta semakin besar potensi peredaran rokok ilegal," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement