Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memuji langkah Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Grogol Petamburan Jakarta Barat serta Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Misbakhun, sidak yang dilakukan Presiden Joko Widodo tersebut sasarannya untuk melihat langsung pencapaian penerima negara dari amnesti pajak.
"Sidak yang dilakukan Presiden Jokowi dan didampingi Menteri Keuangan, merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk mensukseskan amnesti pajak," kata Misbakhun, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Menurut dia, lahirnya UU No 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak dapat menjadi solusi guna mengatasi persoalan pajak yakni tidak optimalnya penerimaan negara dari sektor pajak.
Amnesti pajak, kata dia, memungkinkan adanya perbaikan penerimaan negara di sektor pajak, misalnya perbaikan data wajib pajak hingga masuknya dana ribuan triliun rupiah milik warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini disimpan di luar negeri.
"Dana milik WNI yang disimpan di luar negeri itu, didorong untuk disimpan di dalam negeri yang pajaknya dapat dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan nasional," katanya.
Misbakhun juga menegaskan, amnesti pajak merupakan kebutuhan negara, bukan kebutuhan Presiden, karena negara sedang menghadapi masalah besar di sektor keuangan.
"Amnesti pajak, menjadi kebutuhan negara yang mendasar. Jika WNI ingin Indonesia dapat membangun secara mandiri, maka WNI hendaknya dengan kesadaran penuh untuk membayar pajak, termasuk melalui amnesti pajak," katanya.
Menurut dia, kemandirian bangsa di sektor ekonomi merupakan salah satu unsur Nawacita yang merupakan visi Presiden Joko Widodo.
Politisi Partai Golkar ini optimistis penerimaan negara melalui amnesti pajak dapat tercapai.
"Hari-hari menjelang berakhirnya periode pertama amnesti pajak yakni pada 30 September, para wajib pajak besar terus merealisasikan janjinya mengikuti program pengampunan pajak," katanya.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga hari ini sudah ada 690 wajib pajak (WP) besar yang sudah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH), meliputi 620 WP orang pribadi dan 70 WP badan atau perusahaan.
Dari jumlah tersebut, kata dia, total uang tebusan berdasarkan SPH berjumlah Rp 8,6 triliun, dan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) Rp 9,4 triliun.
Dia menegaskan, jumlah ini akan terus bertambah hingga dua hari menjelang penutupan periode pertama amnesti pajak.
"Harapannya jumlah tebusan dari WP besar dapat mencapai Rp13-15 triliun pada 30 September mendatang," katanya. (ANT)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement