Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

JPU : Tidak Ada Hal Ringankan Jessica

JPU : Tidak Ada Hal Ringankan Jessica Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan Jessica Kumala Wongso setelah dituntut 20 tahun penjara atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin akibat meminum es kopi Vietnam bersianida.

"Jaksa tidak menemukan hal yang dapat meringankan perbuatan Jessica," kata Jaksa Penuntut Umum, Meylany Wuwung saat pembacaan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam.

Sementara itu, kata Meylany, hal-hal yang memberatkan Jessica antara lain meninggalnya Wayan Mirna membuat kepedihan mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.

"Kemudian perencanaan membunuh Mirna dipersiapkan secara matang karena keteguhan niat dari terdakwa. Perbuatan terdakwa juga keji karena dilakukan terhadap sahabatnya sendiri," tuturnya..

Selain itu, pembunuhan berencana dengan sianida tersebut, kata dia, tidak langsung membunuh Wayan Mirna karena disiksa terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia.

Ia juga menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.

"Membangun alibi dengan menyebarkan informasi menyesatkan dengan tujuan menghambat proses penegakan hukum," ucap Meylany.

JPU telah menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncakan terlebih dahulu sebagai mana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

JPU juga menuntut pidana terhadap terdakwa Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan berita terdakwa tetap ditahan.?Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: