Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) untuk sepenuhnya mengembangkan kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman di daerah Muara Baru, Jakarta Utara.
"Kami ingin mengelola kawasan tersebut dengan lebih baik dan untuk kepentingan masyarakat umum serta nelayan tradisional," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Menteri Susi juga menyatakan, KKP mendukung langkah Perindo untuk menaikkan tarif sewa lahan di kawasan PPS Nizam Zachman selama kenaikan tersebut dapat berpengaruh positif terhadap pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di kawasan tersebut.
Beberapa pengembangan kawasan yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat mencakup pembangunan 2 unit "Sea Water Reverse Osmose" (SWRO), renovasi "transhit shed", renovasi Pusat Perdagangan Ikan, dan pembangunan rumah sakit untuk nelayan.
Mengenai kenaikan tarif sewa lahan di kawasan PPS Nizam Rachman, lebih lanjut Susi menjelaskan bahwa pemerintah sebagai pemilik lahan selama bertahun-tahun tidak mendapatkan apapun akibat tarif sewa lahan yang masih rendah.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Utama Perindo Syahril Japarin, bahwa potensi pendapatan Perum Perindo dari sewa tarif lahan di Muara Baru sejauh ini hanya dari 3-5 perusahaan saja setiap tahunnya.
Dengan demikian, nilai yang didapat pun nisbi kecil karena tarif sewa lahan yang diberlakukan sebelum penyesuaian tarif sangat murah yaitu hanya Rp865 per meter persegi/tahun.
"Dengan tarif sewa yang relatif murah dan masa sewa yang panjang, potensi pendapatan dari sewa tarif lahan tidak mencukupi untuk pengembangan kawasan," ujar Syahril.
Ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan tarif sewa lahan mengacu pada penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Peraturan Menteri Keuangan serta mempertimbangkan asas kewajaran dalam penyesuaian tarif.
Mulai 1 September 2016, tarif sewa lahan ditetapkan sebesar Rp61.500 per meter persegi/tahun, naik sebesar 48 persen dari tarif sebelumnya Rp41.318 per meter persegi/tahun.
Syahril menambahkan, alasan lain dinaikkannya tarif sewa lahan di kawasan PPS Nizam Zachman adalah untuk pemerataan penyewa lahan.
Berdasarkan data sewa yang ada di Perindo, sepertiga lahan hanya dikuasai oleh lima pengusaha yang sebagian mengatasnamakan Pimpinan Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB).
"Itu sebabnya, dalam rangka pemberian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh anak bangsa, kami menetapkan bahwa setiap orang/badan usaha hanya boleh mendapat kesempatan menyewa satu lokasi lahan saja. Kami juga sudah tidak lagi memberikan persetujuan perpanjangan atau penerbitan HGB baru," ujar Syahril. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement