Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng BKN, BPJS Kesehatan Tingkatkan Akurasi Peserta Instansi Pemerintahan

Gandeng BKN, BPJS Kesehatan Tingkatkan Akurasi Peserta Instansi Pemerintahan Kredit Foto: BPJS Kesehatan Dok
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersinergi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS, khususnya data peserta JKN-KIS yang bekerja di instansi pemerintah, meliputi PNS, calon PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun PNS, Penerima Pensiun Pejabat Negara, beserta anggota keluarganya yang dikelola oleh BKN

Sinergi yang akan dilakukan BPJS Kesehatan dengan BKN antara lain meliputi pertukaran data pegawai pemerintah beserta anggotanya, serta melakukan monitoring dan evaluasi bersama untuk memperoleh data peserta yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

?Ke depannya, pertukaran data tersebut akan dilakukan secara periodik atau melalui elektronik. Untuk verifikasi dan validasi datanya, akan dilakukan secara berkala paling sedikit dua kali dalam setahun,? jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, usai acara?Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan BKN di Jakarta, Senin (10/10/2016).

Tanpa jeda lama, acara tersebut kemudian langsung disusul dengan Penandatanganan Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Badan Kepegawaian Negara dengan pokok hal serupa. Dalam penandatanganan kerja sama tersebut, pihak BPJS Kesehatan diwakili oleh Direktur Kepesertaan dan Pemasaran Andayani Budi Lestari. Sementara pihak Badan Kepegawaian Negara diwakili oleh Iwan Hermanto selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.

Sesuai dengan perjanjian kerja sama tersebut, BPJS Kesehatan berkewajiban memberikan data peserta JKN-KIS dari kalangan PNS, pensiunan PNS, pejabat negara, pensiunan pejabat negara, serta anggota keluarga mereka, kepada Badan Kepegawaian Negara untuk memutakhirkan data pegawai pemerintah.

Data-data yang dipertukarkan antara lain meliputi nomor identitas pegawai/pejabat negara, nama, nomor induk kependudukan, nomor kartu BPJS Kesehatan, identitas diri dan keluarganya, instansi kerja, dan sebagainya.

"Di samping itu, baik BPJS Kesehatan maupun BKN, juga nantinya akan menyiapkan sistem aplikasi pengambilan data yang dapat diakses oleh satu sama lain untuk menyinkronkan data peserta JKN-KIS yang dipertukarkan. Sehingga, diharapkan ke depannya tidak ada lagi kasus ID ganda peserta JKN-KIS akibat ketidakselarasan pencatatan nomor identitas," tutup Fachmi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: